Wakil Ketua Umum DPP PKB Faisol Riza mempertanyakan sikap PDIP yang menolak kebijakan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Padahal, sebelumnya PDIP diketahui ikut menyetujui usulan tersebut.
Faisol menjelaskan kebijakan itu telah mengacu pada ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan DPR RI periode 2019-2024.
"Kalau memang keberatan dengan pemberlakuan PPN 12% sesuai dengan UU HPP, masyarakat sebaiknya menguji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. PDIP kan ikut menyetujui saat pengesahan, silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali dalam sidang JR di MK. Kenapa dulu menyetujui lalu sekarang menolak," kata Faisol dalam keterangan kepada wartawan, Senin (23/12/2024) dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faisol menambahkan saat ini pemerintah tengah menjalankan amanat Undang-Undang dalam kebijakan PPN 12 persen. Menurutnya, langkah itu diambil demi menjaga fiskal nasional dan keberlangsungan sejumlah subsidi untuk rakyat.
"Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, kalau pajak kembalinya juga tetap kepada rakyat melalui belanja pemerintah seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji dan BBM. Masa PDIP sekarang lebih setuju pencabutan subsidi untuk rakyat?" urai Riza.
Faisol menyampaikan Indonesia sebagai negara yang besar membutuhkan pajak besar dalam membiayai agenda pembangunan nasional.
"Indonesia saat ini sudah menjadi anggota G20 dan G8, karena tergolong sebagai negara besar. Maka wajar jika pendapatan negara dituntut semakin besar dari sektor pajak," ujarnya.
"Kalau kita tidak menambah pajak dari mana kita akan membiayai gaji guru, sertifikasi guru, pembangunan gedung sekolah, 3 juta rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, dan lainnya. Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Kalau tidak nambah PPN, kita pasti sudah memangkas subsidi bahkan bisa mencabut banyak jenis subsidi," imbuh Faisol.
Faisol juga menekankan pentingnya pengawasan terkait pelaksanaan belanja pemerintah usai PPN 12 persen diterapkan mulai tahun depan.
"Sekali lagi, berikan kesempatan kepada pemerintah menjalankan UU menyangkut PPN 12%. Kita awasi pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan atau terjadi kebocoran. Setelah itu kita evaluasi bersama pelaksanaannya," tuturnya Riza.
(apl/ams)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan