Polisi menangkap pria bernama Ipnu alias Kenot (32), pelaku spesialis jambret tas wanita yang beraksi di Kapanewon Seyegan, Sleman. Selain menjambret, pelaku juga pernah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolsek Seyegan AKP Pujiono mengatakan pelaku merupakan warga Seyegan. Sebelum ditangkap, Kenot telah beraksi di dua lokasi berbeda dengan dua korban berbeda.
"Modus pelaku, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara pelaku mengamati dan mencari korban perempuan yang mengendarai sepeda motor sendiri. Kemudian bila sudah mendapatkan target, pelaku memepet sepeda motor korban dan merampas tas milik korban," kata Pujiono saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Jumat (20/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pujiono menjelaskan, tempat lokasi kejadian pertama di Bulak Sawah sebelah selatan Dusun Jamblangan Margomulyo, Seyegan. Kemudian yang kedua di Bulak Persawahan timur Dusun Kurahan, Margodadi, Seyegan.
"Untuk waktu kejadian itu hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB dan hari Jumat tanggal 13 Desember, sekitar pukul 20.30 WIB," katanya.
Pujiono bilang, kasus ini bermula pada 11 Desember lalu. Kala itu korban remaja putri inisial C (18) pulang dari mengerjakan tugas di rumah temannya. Dalam perjalanan itu, korban dipepet oleh pelaku hingga terjatuh.
Saat terjatuh itu, tas milik korban kemudian digondol pelaku. Barang seperti uang tunai dan ponsel pun raib.
"Mengakibatkan korban kaget dan terjatuh ke tanah dan tas korban berhasil diambil oleh tersangka," ujarnya.
Tak hanya sekali, pelaku kembali beraksi pada Jumat (13/12) sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam peristiwa ini korban yakni wanita inisial K (26).
Dijelaskan Pujiono, korban yang saat itu baru pulang dari bekerja dibuntuti oleh pelaku. Korban kemudian dipepet oleh pelaku dan berusaha menarik tas milik korban.
"Kemudian korban melakukan perlawanan tarik-menarik dan mengakibatkan tersangka dan korban terjatuh dari sepeda motor. Tetapi tersangka masih berusaha mengambil tas milik korban," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, tas milik korban terputus dan mengakibatkan korban opname dan operasi di bagian kaki sebanyak 11 jahitan.
Dia menjelaskan pelaku ditangkap pada 16 Desember 2024. Pelaku ditangkap saat berada di Margomulyo, Seyegan.
"Jadi waktu yang terakhir itu pelaku tidak pakai helm. Kita dapatkan ciri-ciri pelaku dari korban," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka beraksi seorang diri. Selain itu, polisi memastikan bahwa Kenot tidak berkaitan dengan kasus jambret di Gamping beberapa waktu lalu.
"Untuk pelaku sementara baru melakukan 2 kali di wilayah Seyegan dan bukan di tempat lain. Untuk yang di Gamping, memang tidak ada kaitannya," ujarnya.
"Tersangka dulu pernah masuk 9 bulan dalam kasus curanmor, residivis," imbuhnya.
Adapun dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, pakaian pelaku, motor pelaku, dan helm. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas