Kasus penjualan bayi oleh duo bidan inisial DM (77) dan JE (44) di Tegalrejo, Kota Jogja, masih diusut polisi. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY melakukan pemeriksaan terhadap orang tua kandung bayi yang hendak dijual.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan telah dilakukan pemeriksaan terhadap orang tua satu bayi perempuan yang diamankan polisi saat operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.
"Undangan datang, sudah dilakukan pemeriksaan. Yang kita sidik kan satu bayi," kata Endriadi saat ditemui wartawan di Polda DIY, Jumat (20/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, kedua orang tua itu mengaku menitipkan bayinya di rumah bersalin duo bidan tersebut. Alasannya, mereka tidak mampu merawat. Mereka membayar biaya persalinannya. Mereka juga tidak mendapatkan keuntungan dari penjualan bayi itu.
"Hasil pemeriksaannya, yang bersangkutan itu tidak mampu dan tidak mau merawat bayi. Sehingga setelah dititipkan, membayar uang persalinan kepada bidan ini," ujar Endriadi.
"Dia (orang tua) menitipkan, yang menjual itu bidannya, memperdagangkan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menjelaskan kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimum Polda DIY akhirnya menangkap kedua pelaku pada Rabu (4/12) lalu. Saat itu polisi juga mengamankan bayi perempuan usia 1,5 bulan yang hendak dijual.
"Untuk TKP-nya, ini TKP-nya adalah di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat praktik dokter umum dan estetika," kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).
Diketahui, bidan inisial DM (77) selaku pemilik rumah bersalin itu dan bidan inisial JE (44) selaku pegawainya. Modus keduanya yakni menjual bayi untuk diadopsi secara tidak sah.
"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," kata Endriadi.
Endriadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah melakukan penjualan bayi sejak 2010. Bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah di Indonesia.
"Diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara pelaing lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
(dil/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang