Ortu Bayi yang Dijual Duo Bidan Jogja Bisa Jadi Tersangka? Ini Kata Polda

Ortu Bayi yang Dijual Duo Bidan Jogja Bisa Jadi Tersangka? Ini Kata Polda

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 17 Des 2024 12:23 WIB
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat rilis di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat rilis di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024). Foto: dok.detikJogja
Sleman -

Duo bidan di Jogja berinisial DM (77) dan JE (44) jadi tersangka kasus penjualan bayi. Lalu apakah orang tua kandung bayi bisa dijadikan tersangka?

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan polisi saat ini baru akan memanggil orang tua kandung untuk meminta keterangan.

"Ya kita undang dulu kita mintai keterangan," kata Endriadi saat dihubungi wartawan, Selasa (17/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endriadi bilang jika dalam proses pemeriksaan diketahui orang tua kandung ikut menjual, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya orang tua kandung tersangka kalau dia menjual. Ini kan sekarang alibinya menitipkan ya. Ya menjual ya persangkaannya kan menjual Pasal 76F dan 43," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Polisi, lanjut Endriadi, sudah mengantongi identitas semua orang tua kandung yang bayinya dijual duo bidan itu.

"Sudah. Kan kita dapatnya dari buku registrasi mereka. Ada (data) KTP yang menitipkannya di situ," pungkasnya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menjelaskan kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Jogja.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimum Polda DIY akhirnya menangkap kedua pelaku pada Rabu (4/12) lalu. Saat itu polisi juga mengamankan bayi perempuan usia 1,5 bulan yang hendak dijual.

"Untuk TKP-nya, ini TKP-nya adalah di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat praktik dokter umum dan estetika," kata Endriadi saat rilis kasus.

Diketahui DM selaku pemilik rumah bersalin itu dan JE selaku pegawainya. Modus keduanya yakni menjual bayi untuk diadopsi secara tidak sah.

"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," kata Endriadi.

Endriadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah melakukan penjualan bayi sejak 2010. Bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah di Indonesia.

"Diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," ungkapnya.

Kini terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.




(rih/aku)

Hide Ads