Polisi membongkar kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini kami sudah mengamankan 15 tersangka," ujar Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak kepada wartawan di Polres Gowa, Senin (16/12/2024) malam, dilansir detikSulsel.
Sita Barang Bukti Uang Palsu
Dilansir detikSulsel, polisi menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp 446.700.000 di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Uang yang disita itu bermula dari temuan uang palsu sebesar Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal mula kami menyidik perkara ini adalah ditemukannya uang palsu (upal) senilai Rp 500 ribu, dengan emisi 2.000, emisi mata uang rupiah terbaru," ungkap Rheonald kepada wartawan di Polres Gowa, Senin (16/12).
Rheonald mengatakan kasus ini mulai diusut sejak awal Desember 2024. Kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan.
"Lokasi awalnya di Palangga (Kabupaten Gowa), yaitu Rp 500 ribu kita temukan transaksi dengan menggunakan uang palsu Rp 500 ribu," ungkapnya.
Uang palsu itu diduga berada di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Rheonald tidak menampik lokasi awal ditemukannya uang palsu tersebut.
"Yang pasti di salah satu universitas. Kami pengungkapan ini juga dibantu, dibuat terang rektor universitas di Gowa," tegas Rheonald.
Dari temuan uang palsu itu, polisi melakukan pengembangan hingga ditemukan uang palsu senilai Rp 446,7 juta. Ratusan juta uang itu dalam pecahan Rp 100 ribu.
"Saya ulangi sekali lagi Rp 446.700.000 barang bukti yang kami temukan di dalam salah satu kampus tersebut, pecahan Rp 100 ribu," sambung Rheonald.
Polisi juga menyita sebuah mesin cetak berukuran raksasa sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga menyita alat pemotong uang palsu hasil cetakan dari mesin raksasa tersebut.
"(Barang bukti yang diamankan) Mesin cetak, alat potong," ujar Rheonald saat dihubungi detikSulsel, Senin (16/12).
Rheonald memastikan kasus ini akan diusut tuntas. Pihaknya meminta kepada semua pihak untuk menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
Respons Kampus
Diketahui, salah satu tersangka adalah Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim. Pihak kampus pun memastikan Andi Ibrahim dinonaktifkan dari jabatannya.
"Kepala perpustakaan itu yah pasti dinonaktifkan dari jabatannya," ujar Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan dan Alumni UIN Alauddin Makassar Khalifah Mustamin kepada wartawan, Senin (16/12), dilansir detikSulsel.
Khalifah lalu berbicara kemungkinan Andi Ibrahim mendapatkan sanksi yang lebih tegas berupa pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Namun menurutnya, pemecatan Andi Ibrahim bukan menjadi wewenang pihaknya.
"Kalau pemecatan itu kan ada mekanismenya, yang memecat itu kan bukan kampus," kata Khalifah.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan