UPN Jogja Nonaktifkan 5 Dosen Terkait Kasus Kekerasan Seksual

UPN Jogja Nonaktifkan 5 Dosen Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 22 Mei 2026 15:00 WIB
Aski mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta menuntut kampus mengusut tuntas kejadian kekerasan seksual di kampus, Rabu (20/5/2026).
Aski mahasiswa UPN 'Veteran' Yogyakarta menuntut kampus mengusut tuntas kejadian kekerasan seksual di kampus, Rabu (20/5/2026). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

UPN 'Veteran' Yogyakarta terus bekerja mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dosen. Sampai saat ini, hasil penelusuran terdapat 7 orang dosen, salah satunya merupakan dosen luar kampus yang diduga terlibat kasus tersebut.

"Kami juga mengidentifikasi kembali dan berkomunikasi dengan BEM. Ada 6 dosen yang kita proses di dalam indikasi adanya pelecehan seksual. Terus ternyata (ada) 1 dosen lagi," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPN 'Veteran' Yogyakarta Hendro Widjanarko kepada wartawan di kampus UPNVY, Sleman, Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan hasil pendataan sementara, 3 dosen terlapor berasal dari Fakultas Pertanian, 2 dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), dan 1 dosen dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME). Satu terlapor lainnya merupakan dosen dari universitas lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendro menegaskan kampus tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Selama proses pemeriksaan berlangsung, pihak kampus telah menonaktifkan sejumlah dosen terduga pelaku dari aktivitas tridharma perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT

"Kami sejak awal tidak mentoleransi dan tidak akan pernah mentoleransi ada pelecehan ataupun kekerasan seksual di lingkungan kampus UPN Veteran Yogyakarta. Kalau memang itu nanti terbukti, kita akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Hendro.

Sementara itu, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UPN 'Veteran' Yogyakarta, Dr Iva Rachmawati, menjelaskan hingga saat ini satgas telah memeriksa 13 korban atau pelapor, 12 saksi. Korban yang melapor kebanyakan dari jenjang S1 meski juga ada korban dari mahasiswi S2.

"Hari ini juga kami akan melakukan rapat untuk memutuskan sebenarnya seperti apa fakta yang kami sudah kumpulkan dalam BAP ke-13 korban, 12 saksi," ujar Iva.

Sementara untuk dosen UPN terduga pelaku, Iva menyebut 5 orang telah diperiksa. Sementara satu dosen lainnya sudah dijatuhi sanksi atas kasus kekerasan seksual pada 2023 lalu.

Iva menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada dosen tersebut berupa larangan mengajar mahasiswa S1 hingga akhir 2025 dan saat ini kampus masih melakukan evaluasi.

"5 Sudah di-BAP, 3 nonaktif Skep rektor, 2 nonaktif di tingkat prodi, 1 melanjutkan sanksi lama dan sedang proses dieval ulang, 1 dari luar," katanya.

"Jadi, enam itu dari UPN termasuk yang sudah melanjutkan sanksi, satu itu dari universitas lain," jelasnya.

Selain itu, satu dosen dari universitas lain yang juga dilaporkan akan diproses secara berbeda karena bukan bagian dari UPNVY.

"Sementara yang itu terduga dari luar universitas yang nanti kami tentu akan melalui proses yang berbeda, karena beliau bukan bagian dari Universitas UPN Veteran Yogyakarta," ujarnya.

Iva menyebut laporan yang diterima satgas sejauh ini mayoritas terkait kekerasan verbal. Namun, dia belum dapat memastikan seluruh bentuk kekerasan yang dilaporkan karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Namun ia memastikan tidak ada bentuk kekerasan seksual berupa penetrasi atau pemaksaan.

"Tapi sementara ini dari BAP itu verbal. Tapi jujur ya karena ini BAP itu banyak, saya harus segera membaca. Baru nanti siang kami harus rapat untuk mengusulkan rekomendasi. Jadi mohon maaf, kami belum bisa bener-bener menyatakan apakah kekerasan itu verbal saja," ucapnya.

Iva menjelaskan rekomendasi sanksi akan diputuskan dalam rapat satgas dan diserahkan kepada pimpinan kampus. Adapun bentuk sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

"Sanksi ringan itu permohonan maaf kemudian komitmen. Sedang itu penurunan pangkat dan kalau yang berat itu tentu dikeluarkan atau diberhentikan," pungkasnya.



(afn/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads