Gunungkidul -
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, ternyata telah membuat ratusan lembar batik tulis selama menjalani penahanan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selain itu, Mary Jane juga sudah fasih berbahasa Indonesia dan sedikit-sedikit bisa berbahasa Jawa.
"Mary Jane sudah bisa berbahasa Indonesia dan Jawa. Jadi bahasa Indonesianya fasih dan sedikit-sedikit pakai Bahasa Jawa," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Jogja, Evi Loliancy kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Senin (16/12/2024).
Evi melanjutkan, kemampuan berbahasa itu Mary Jane peroleh secara otodidak. Mengingat kebanyakan rekan-rekannya sesama warga binaan pemasyarakatan (WBP) menggunakan Bahasa Indonesia dan Jawa sehari-hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi lebih mudah berkomunikasi dan bersosialisasi dengan teman-temannya, khususnya saat pembinaan kemandirian seperti batik dan pembinaan keagamaan. Kalau belajar dari mana dia belajar dari komunikasi dengan teman-temannya," ujarnya.
Selain itu, Evi mengatakan jika Mary Jane memiliki keterampilan dalam membuat batik tulis bahkan jumlahnya sudah ratusan lembar. Mengingat Mary Jane telah menjalani penahanan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sejak tahun 2010 dan selama itu mendapatkan pembinaan kemandirian dari Lapas.
"Dari awal ditahan Mary Jane sudah mulai membatik, jadi bisa dibilang karyanya sekitar 500 batik tulis," ucapnya.
Membuat batik tulis di Lapas, kata Evi, berdasarkan kelompok. Di mana Mary Jane tergabung dalam kelompok yang membuat gambar, canting kemudian mewarnai batik.
"Kalau Mary Jane seminggu bisa lima lembar (batik tulis)," katanya.
Evi bercerita, jika Mary Jane selalu mengusung unsur alam dalam kain batik hasil buatannya. Menurutnya, hal itu menjadi ciri khas tersendiri dari Mary Jane.
"Hanya Mary Jane ini kalau membuat batik yang banyak gambar bunga-bunganya dan kupu-kupu. Kemudian warna-warnanya ditentukan, misal warna dasar hitam dan warna bunga ditentukan Mary Jane," ujarnya.
Siapa saja pembeli batik Mary Jane? Simak di halaman berikut
Bahkan, batik tulis buatan Mary Jane sudah banyak yang laku terjual. Adapun pemesan batik tulis buatan Mary Jane dari berbagai kalangan namun paling banyak dari Kedubes Filipina dan Komnas Perempuan.
"Ada yang sudah dijual, pembelinya yang pasti dari Kedubes Filipina rutin memesan, Komnas Perempuan juga rutin memesan. Terakhir ada pesanan 25 batik dan itu sudah terselesaikan oleh Mary Jane dan sudah kita kirimkan," ucapnya.
Sedangkan untuk harga perlembar kain batik tersebut, Evi menyebut sama dengan hasil karya WBP lainnya. Di mana harganya mencapai ratusan ribu per lembar.
"Sama dengan batik tulis teman-teman lain, sekitar Rp 400 ribu per lembar, karena itu batik tulis," katanya.
Narapidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso dipindahkan ke Lapas Jakarta jelang pemulangan ke Filipina. Foto: dok. Kumham Imipas |
Sebelumnya, dilansir detikNews, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap alasan pemulangan narapidana kasus narkoba Mary Jane ke Filipina. Ia menyebut transfer Mary Jane itu atas diskresi Presiden Prabowo Subianto.
"Ini adalah satu kebijakan yang ditempuh oleh Presiden. Berpaku kepada beberapa konvensi walaupun belum, kita menjadi pihak ataupun kita ratifikasi," kata Yusril kepada wartawan di Poltekip, Cinere, Depok, Rabu (11/12).
Yusril mengatakan sampai saat ini belum ada hukum tertulis tentang transfer narapidana warga negara asing. Sebab itu, kata dia, Presiden Prabowo menggunakan diskresi dengan mempertimbangkan berbagai konvensi praktik penyelenggara negara.
Terbaru, Yusril mendengar informasi bahwa Mary Jane akan diberi pengampunan oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong. Hukuman Mary Jane diubah menjadi pidana seumur hidup.
Yusril mengatakan tanggung jawab Mary Jane berada di negara asal jika sudah dipindahkan. Menurutnya, Filipina pun sudah menerima status Mary Jane sebagai terpidana mati.
"Jadi terhadap kasus Mary Jane itu karena memang dijatuhi pidana mati, maka eksekutornya adalah Jaksa Agung, tapi karena dipindahkan ke negara lain, maka tanggung jawab pembinaan terhadap narapidana ada pada pemerintah Filipina dan mereka sudah sedia untuk menerimanya dengan status tetap sebagai narapidana mati," kata Yusril kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12).
Yusril mengatakan tanggung jawab setelah dipindahkan berada di Presiden Filipina. Ia mendengar Mary Jane akan diberi pengampunan dengan mengubah hukuman menjadi pidana seumur hidup.
"Tapi terserah pada Presiden Filipina apakah akan memberikan pengampunan atau tidak kepada yang bersangkutan. Dengar-dengar mereka akan memberikan pengampunan dan akan mengubah menjadi pidana seumur hidup dan kita menghormati itu sebagai keputusan dari pemerintah Filipina," ujarnya.
Untuk diketahui, Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada 2010 karena kasus narkotika. Pemerintah Indonesia tidak memberi grasi untuk Mary Jane, tetapi setuju memulangkannya ke Filipina.
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan