Duo bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan sebagai tersangka penjual bayi. Keduanya berpraktik di Rumah Bersalin Dewi Sarbini, Tegalrejo, Jogja. Seperti apa lokasinya?
Pantauan detikJogja, Jumat (13/12/2024), rumah bersalin itu berlokasi di Jalan Wiratama, Demakan Baru, Tegalrejo, Jogja. Suasana di lokasi tampak sepi.
Terlihat ada satu unit sepeda motor terpakir di dalam. Samar-samar juga masih terdengar suara aktivitas di dalam salah satu ruangan, namun pintu dan pagar tampak tertutup rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Papan nama rumah bersalin tak terlihat di bangunan bercat putih tersebut. Bangunan tingkat dua tersebut tampak tertutup rapat dengan pagar besi dengan tinggi yang menutupi seluruh bangunan.
![]() |
Rumah bersalin tersebut, sekilas memang tampak seperti bangunan rumah tinggal bertingkat. Ada beberapa tanaman hias yang menghiasi sudut-sudut rumah bersalin itu. Ada juga dua deret kursi tunggu yang masing-masing dari besi dan kayu, lengkap dengan televisi tabung selayaknya ruang tunggu.
Terlihat ada beberapa pintu di rumah bersalin tersebut, ada pula satu lorong gelap dengan beberapa pintu di dalamnya. Dari ruang tunggu tampak tangga menuju lantai dua, namun tak terlihat jelas suasana di lantai dua.
Sedangkan jalan di depan rumah bersalin itu atau diketahui bernama Gang Teratai, tampak sepi dari lalu lalang kendaraan. Gang paving tersebut berukuran tak cukup lebar, hanya muat dilalui sekitar satu mobil SUV dan satu sepeda motor saja.
![]() |
Terbongkarnya Kasus Duo Bidan Penjual Bayi
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menjelaskan kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimum Polda DIY akhirnya menangkap kedua pelaku pada Rabu (4/12) lalu. Saat itu polisi juga mengamankan bayi perempuan usia 1,5 bulan yang hendak dijual.
"Untuk TKP-nya, ini TKP-nya adalah di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat praktik dokter umum dan estetika," kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).
Diketahui DM merupakan pemilik rumah bersalin itu dan JE adalah pegawainya. Modus keduanya yakni menjual bayi untuk diadopsi secara tidak sah.
![]() |
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku telah melakukan penjualan bayi sejak 2010. Bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah di Indonesia.
"Diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," ungkapnya.
Adapun terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
![]() |
(ams/afn)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM