Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) membongkar praktik penjualan bayi di Jogja yang telah dilakukan dua orang bidan selama belasan tahun. Polisi mengungkapkan pelaku menjual bayi hasil hubungan di luar nikah atau yang tidak dikehendaki.
Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni DM (77) yang merupakan bidan sekaligus pemilik rumah bersalin dan JE (44) bidan yang bekerja di sana.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka berikut bukti dokumen surat perbuatan, tersangka DM maupun JE melakukan aksi tersebut dengan modus memanfaatkan bayi maupun anak yang lahir di luar pernikahan atau lahir tidak dikehendaki untuk selanjutnya menawarkan bayi tersebut dengan modus adopsi secara ilegal," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nugroho melanjutkan, dalam proses adopsi ilegal tersebut, calon pembeli diminta untuk melakukan pembayaran.
"Dengan modus biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp 55 juta hingga Rp 65 juta dan bayi laki-laki Rp 65 juta hingga Rp 85 juta," ungkapnya.
Selain itu, kedua tersangka juga berperan untuk membantu calon pengadopsi untuk mencarikan akta kelahiran bayi.
"Dalam proses perdagangan bayi itu, 2 orang tersangka DM dan JE juga berperan membantu calon pengadopsi untuk mendapatkan akta kelahiran dari anak yang diadopsi," pungkas dia.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menjelaskan kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimum Polda DIY akhirnya menangkap kedua pelaku pada Rabu (4/12) lalu. Saat itu polisi juga mengamankan bayi perempuan usia 1,5 bulan yang hendak dijual.
"Untuk TKP-nya, ini TKP-nya adalah di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat praktik dokter umum dan estetika," kata Endriadi saat rilis kasus.
Diketahui DM selaku pemilik rumah bersalin itu dan JE selaku pegawainya. Modus keduanya yakni menjual bayi untuk diadopsi secara tidak sah.
"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," kata Endriadi.
Endriadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah melakukan penjualan bayi sejak 2010. Bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah di Indonesia.
"Diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," ungkapnya.
Kini terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara pelaing lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
(apu/afn)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas