Kata Lapas soal Pemulangan Mary Jane-Hukuman Jadi Bui Seumur Hidup

Kata Lapas soal Pemulangan Mary Jane-Hukuman Jadi Bui Seumur Hidup

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Jumat, 06 Des 2024 20:49 WIB
Aktivitas Mary Jane saat berada menjalani hukuman di LPP Jogja. Foto diunggah Kamis (21/11/2024).
Aktivitas Mary Jane di Lapas Perempuan Jogja di Wonosari, Gunungkidul. Foto diunggah Kamis (21/11/2024). Foto: dok. LPP kelas IIB Jogja.
Gunungkidul -

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Jogja menyebut belum memberitahu Mary Jane Veloso terkait pemulangannya ke Filipina dalam waktu dekat. Namun, LPP mengungkapkan jika Mary Jane akhir-akhir ini semakin riang saat beraktivitas sehari-hari.

"Untuk itu (Indonesia-Filipina sepakat melakukan transfer Mary Jane dalam waktu dekat dan status hukumannya jadi seumur hidup) belum kami sampaikan," kata Kepala LPP Kelas IIB Jogja, Evi Loliancy kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, DIY, Jumat (6/12/2024).

Bukan tanpa alasan, Evi menyebut jika pihaknya belum mendapatkan arahan dari pusat. Pihaknya saat ini hanya bisa menunggu arahan saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami menunggu saja petunjuknya seperti apa," ujarnya.

Terlepas dari hal tersebut, Evi menjelaskan saat ini Mary Jane lebih bersemangat dalam mengikuti kegiatan di dalam LPP. Menurutnya, hal itu setelah ada kabar bahwa Mary Jane dapat menjalani hukuman di kampung halamannya, Filipina.

ADVERTISEMENT

"Tapi sampai sekarang progresnya lebih baik ya, dari kepribadian maksudnya dia (Mary Jane) lebih riang, lebih bahagia," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menandatangani kesepakatan dengan Wamen Departemen Kehakiman Filipina, Raul Vasquez, terkait transfer narapidana kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke negaranya Filipina. Yusril menyebut pemerintah Filipina meringankan hukuman Mary Jane menjadi penjara seumur hidup.

"Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa Mary Jane itu akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup," kata Yusril usai menandatangani practical arrangement di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12) dilansir detikNews.

Untuk diketahui, Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada 2010 karena kasus narkotika. Pemerintah Indonesia tidak memberi grasi untuk Mary Jane, tetapi setuju memulangkannya ke Filipina.

Kembali ke pernyataan Yusril, dia menyebut peringanan hukuman Mary Jane didasari oleh ketentuan hukum dari pemerintah Filipina. Menurutnya, saat ini Filipina telah menghentikan pemberian hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba.

"Karena Filipina sendiri sudah tidak melaksanakan hukuman mati di negaranya," ucapnya.




(rih/dil)

Hide Ads