Seorang lansia berinisial AAS (60) tahun kini ditahan oleh polisi. Dia merupakan tersangka kasus pencabulan sesama jenis yang terjadi di Kalasan, Sleman.
Pantauan detikJogja, polisi akhirnya merilis kasus tersebut. Tampak pelaku dibawa dua orang petugas menuju lobi Polresta Sleman tempat berlangsungnya rilis kasus.
Tersangka memakai baju tahanan tanpa tangan yang terikat. Selain itu, dia mengenakan kupluk dan masker berwarna hitam. Sepanjang rilis kasus, tersangka hampir tak pernah menundukkan kepalanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan peristiwa pencabulan itu diketahui pada 30 November 2024. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke orang tua. Berdasarkan serangkaian pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan A sebagai tersangka.
"Pada pukul 23.30 WIB tepatnya pada Sabtu 30 November 2024 kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa anaknya telah mengalami perbuatan cabul oleh terduga pelaku," kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (5/12/2024).
Adrian menyebut kasus ini bermula saat korban yang masih berusia 13 tahun pamit untuk mencari WiFi gratis di masjid. Saat di masjid itu, pelaku tiba-tiba menghampiri korban. Berdasarkan keterangan pelaku diketahui AAS berprofesi sebagai tukang pijat keliling.
"Didatangi seorang laki-laki dengan modus ingin melakukan pijat," ungkapnya.
Saat proses pemijatan itu, pelaku kemudian mencabuli korban. Karena merasa ketakutan, korban kemudian menghubungi ibunya, dan melaporkan perbuatan pelaku.
"Anaknya itu ketakutan. Jadi waktu bapak itu melakukan hal tersebut, namanya anak tidak bisa melakukan apa-apa, kebingungan. Akhirnya anak tersebut melakukan chat ke orang tuanya," ujarnya.
Dari situ, ibu korban dan warga mendatangi masjid, dan menangkap pelaku. Warga kemudian melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
"Akhirnya tim dari polsek dan polres mmendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Sebelumnya, seorang remaja pria dikabarkan menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria dewasa.
Dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian membenarkan adanya kejadian tersebut. Untuk saat ini pihaknya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan pendampingan terhadap korban. Ini karena korbannya adalah anak bawah umur.
"Sudah ditangani unit PPA Polresta Sleman tadi malam," jelas Adrian saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (1/12).
Selama pemeriksaan, Adrian juga memastikan korban dalam pendampingan orang tuanya. Dia menyebut kondisi korban sempat syok pasca kejadian. Sehingga pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikis korban.
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas