Lansia pria berinisial A (60) tersangka pencabulan sesama jenis di Kalasan, Sleman, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, tersangka terancam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHPidana tentang cabul sesama jenis.
"(Ancamannya) Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Adrian saat dihubungi wartawan, Senin (2/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrian mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan. Sementara ini tersangka mengaku hanya mencabuli satu orang. Adrian mengimbau jika ada korban lain agar bisa melapor.
"Sampai saat ini baru terdeteksi satu orang. Kami berharap kalau ada korban lain agar melaporkan ke Polresta Sleman," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja pria berusia 13 tahun diduga menjadi korban pencabulan pria berusia 60 tahun di Kalasan, Sleman. Polisi mengungkap awal mula terungkapnya kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian menuturkan kejadian terbongkar karena adanya pesan singkat dari korban kepada orang tuanya. Diminta agar datang ke salah satu masjid di Kalasan, Sabtu (30/11) malam.
"Awal mula pelapor atau orang tua korban mendapatkan pesan dari korban anak untuk datang ke masjid. Lalu bersama saksi pelapor mendatangi masjid yang dimaksud," jelasnya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (1/12).
Setibanya di masjid tersebut, pelapor mendapati kondisinya gelap gulita. Saat masuk ke area dalam masjid, pelapor melihat korban sedang bersama pelaku.
Saat didesak, akhirnya pelaku mengaku telah melakukan tindakan tak senonoh. Aksi ini dilakoni saat masjid dalam kondisi sepi.
"Saat didatangi masjid dalam kondisi gelap. Lalu didesak dan akhirnya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul," katanya.
A sudah ditahan di Polresta Sleman. Penahanan ini sebagai tindak lanjut atas peningkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka, sekaligus sebagai upaya untuk menggali informasi lebih dalam.
(dil/rih)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan