Fakta-fakta Kakek 60 Tahun Cabuli Bocah Laki-laki 13 Tahun di Sleman

Round-Up

Fakta-fakta Kakek 60 Tahun Cabuli Bocah Laki-laki 13 Tahun di Sleman

Tim detikJogja - detikJogja
Senin, 02 Des 2024 09:37 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan sesama jenis di Sleman. Foto: Andhika Akbarayansyah
Jogja -

Seorang pria inisial A (60) ditangkap setelah melakukan pencabulan sesama jenis di Sleman. Korbannya adalah remaja laki-laki berusia 13 tahun.

Pencabulan dilakukan pelaku di sebuah rumah ibadah kawasan Kalasan, Sabtu (30/11). Karena aksi pelaku, korban mengalami syok.

Berawal Korban Minta Orang Tuanya Datang

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizki Adrian, mengungkapkan insiden itu berawal korban yang mengirim pesan singkat kepada orang tuanya. Dalam pesan itu, korban meminta supaya orang tuanya datang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awal mula pelapor atau orang tua korban mendapatkan pesan dari korban anak untuk datang ke masjid. Lalu bersama saksi pelapor mendatangi masjid yang dimaksud," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (1/12/2024).

Begitu tiba di masjid, orang tua korban mendapati kondisinya gelap gulita. Saat masuk, mereka melihat korban bersama pelaku.

ADVERTISEMENT

Begitu didesak, pelaku mengakui sudah mencabuli korban. Aksinya terjadi saat kondisi masjid sedang sepi.

"Saat didatangi masjid dalam kondisi gelap. Lalu didesak dan akhirnya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul," katanya.

Jadi Tersangka

Rizki menambahkan pihaknya menaikkan status A sebagai tersangka pencabulan sesama jenis. Penetapan dilakukan setelah menyelidiki keterangan baik korban, pelaku, serta pelapor.

"A sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan sesama jenis. Kami tetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban dan juga pengakuan tersangka sendiri,"

Usai ditetapkan tersangka, A ditahan di Mapolresta Sleman. Rizki berkata penahanan dilakukan sebagai upaya menggali informasi lebih dalam.

Rizki menerangkan proses penyidikan terhadap pelaku masih berlangsung. Dia masih belum mau menjawab saat ditanya terkait adanya potensi korban lain.

"(Temuan baru) masih didalami ya, masih dalam proses penyidikan untuk saat ini," katanya.

Bukan Guru Ngaji

Lebih lanjut Rizki menuturkan korban sempat menderita syok pascakejadian. Sehingga, penyidik mempertimbangkan kondisi psikis korban saat melakukan pemeriksaan.

"Korban dan orang tuanya tadi malam belum siap dimintai keterangan masih syok. Ini baru pada datang ke Polresta (Minggu) untuk diambil keterangan," katanya.

Atas kejadian ini, pelaku terancam dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu juga Pasal 292 KUHPidana tentang cabul sesama jenis atau homoseksual.

"Selain pasal perbuatan cabul terhadap anak juga terancam pasal perbuatan cabul sesama jenis. Pelaku saat ini intens pemeriksaan oleh penyidik," katanya.

Rizki menegaskan A bukanlah pemuka agama maupun guru mengaji. Pelaku disebut hanyalah pria biasa yang telah berusia lanjut.

"Bukan guru mengaji, bukan tokoh juga," katanya.




(apu/afn)

Hide Ads