Pengacara Yakin Roy Suryo cs Tak Ditahan, Klaim Tak Ada Bukti Cemarkan Jokowi

Nasional

Pengacara Yakin Roy Suryo cs Tak Ditahan, Klaim Tak Ada Bukti Cemarkan Jokowi

Kurniawan Fadilah - detikJogja
Kamis, 13 Nov 2025 15:47 WIB
Pakar telematika Roy Suryo dan akademisi Rismon Sianipar memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Senyum Roy Suryo Jelang Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi. Foto: Andhika Prasetia/detikcom.
Jogja -

Pengacara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, meyakini ketiga orang tersebut tidak akan ditahan dalam kasus tuduhan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Khozinudin mengklaim tidak ada bukti kliennya mencemarkan nama baik Jokowi.

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa datang ke Mapolda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi hari ini. Hal tersebut disampaikan Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

"Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan," kata Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khozinudin menilai jika terdapat bukti dalam kasus tersebut pun tidak ada relevansinya lantaran tidak bernilai.

"Tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa menguatkan tuduhan ada pencemaran, tuduhan ada menyerang kehormatan yang dilaporkan oleh saudara Joko Widodo. Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan 22 ahli itu semuanya versi penyidik. kalau tidak ada relevansinya maka tidak bernilai," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Roy Suryo merasa dirinya dikriminalisasi lantaran dia dan kedua rekannya menjadi tersangka kala merencanakan buku 'Gibran Black Paper'.

"Kami tahu bahwa kami akan dikriminalisasi, dan kenapa kami tahu? Karena apalagi setelah saya, dokter Rismon dan dokter Tifa itu sudah merencanakan buku yang kedua, judulnya adalah 'Gibran Black Paper'," ujar Roy.

Sementara itu Rismon menyebut buku keduanya berjudul 'Gibran Endgame' dalam tahap penyusunan. Dia mengklaim telah memiliki draft buku tersebut.

"Jadi kami memang sudah berencana ada draf kasarnya ini bukunya nanti 'Gibran Endgame' atau 'Gibran Black Paper' terserah yang pasti Wapres tak lulus SMA. Data itu kami dapatkan dari mana? Dari Ditjen Dikdasmen sendiri dan temuan faktual yang ditemukan oleh Pak Roy Suryo," ujarnya.

Sebelumnya, delapan orang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam tudingan ijazah palsu Jokowi. Adapun lima orang pertama yang menjadi tersangka yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).

Polisi menjerat klaster pertama itu menggunakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara tersangka dalam klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT. Ketiganya dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads