Kejaksaan Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja Terkait Dugaan Korupsi

Kejaksaan Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja Terkait Dugaan Korupsi

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 20 Nov 2025 13:56 WIB
Penggeledahan tim penyidik Kejati DIY di Kantor BUKP Tegalrejo, Rabu (19/11).
Penggeledahan Kantor BUKP Tegalrejo oleh tim penyidik Kejati DIY, Rabu (19/11). Foto: Dok Kejati DIY
Jogja -

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan pada kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja, Rabu (19/11). Penggeledahan ini dilakukan usai Kejati menyelidiki kasus tindak pidana korupsi di kantor itu.

Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan menjelaskan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUKP Kemantren Tegalrejo Kota Jogja. Selain itu Kejati juga telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait.

"Pada tahap penyelidikan ditemukan selisih kas dari tabungan deposito dan kredit per 29 Juli 2025 sejumlah Rp 2.567.668.770," papar Herwatan dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 6 Oktober 2025 perkara ini telah dinaikkan statusnya dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Karena sudah naik menjadi penyidikan, lanjut Herwatan, tim penyidik akhirnya menggeledah kantor BUKP Kemantren Tegalrejo, kemarin. Didasari dengan Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Pengadilan Negeri Jogja dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati DIY.

"Pada tanggal 19 November 2025 jam 09.00 sampai selesai jam 11.40, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di seluruh ruangan pada Kantor BUKP Tegalrejo," papar Herwatan.

"Dalam proses penggeledahan ini tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang di dalami oleh tim penyidik," lanjutnya.

Lebih lanjut Herwatan mengatakan, penyidik Kejati DIY juga telah mengajukan penghitungan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini kepada Inspektorat Provinsi DIY.

"Penyidik Kejati DIY masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti sebelum mengerucut pada kesimpulan penetapan tersangka," pungkasnya.




(afn/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads