Pemkot Jogja Akan Terapkan Kartu Pembuang Sampah Mulai 2025

Pemkot Jogja Akan Terapkan Kartu Pembuang Sampah Mulai 2025

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 26 Nov 2024 19:19 WIB
Penampakan tumpukan sampah di taman pembatas Jalan Affandi, Demangan, Kota Jogja, Senin (25/11/2024) sore.
Ilustrasi. Penampakan tumpukan sampah di taman pembatas Jalan Affandi, Demangan, Kota Jogja, Senin (25/11/2024) sore. Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja akan memberlakukan Kartu Pembuang Sampah. Kebijakan untuk menekan sampah dari luar Jogja ini rencananya mulai diterapkan awal 2025.

Beredar di media sosial, surat dari DLH Jogja yang ditujukan ke Lurah se-Kota Jogja dengan subjek Pemberitahuan terkait Pengisian Formulir Pembuang Sampah. Surat bertanggal 24 November 2024 itu ditandatangani Kepala DLH Kota Jogja Sugeng Darmanto.

Surat itu menyebutkan, dalam rangka penataan pengelolaan sampah di depo dan meminimalisir pembuangan sampah dari luar Kota Jogja, DLH bermaksud melakukan pendataan yang digunakan sebagai bahan pembuatan kartu pembuang sampah.

"Maka dengan ini kami memohon kepada lurah se-kota yogyakarta dapat menginformasikan kepada seluruh warga di masing-masing kelurahan untuk melakukan pengisian form pendataan pada link berikut," tulis surat itu, dikutip detikJogja pada Selasa (26/11/2024).

Dalam surat itu juga dicantumkan dua link. Pertama, link untuk Rumah Tangga dengan subjek Kartu Pembuang Depo RT. Kedua, link untuk Pelaku Usaha dengan subjek Kartu Pembuang Depo PU.

Kabid Pengelolaan Persampahan DLH kota Jogja, Ahmad Haryoko membenarkan adanya surat tersebut.

"Itu kartu untuk menandakan beliau sebagai pelanggan di depo," kata Haryoko saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (26/11/2024).

Haryoko menjelaskan, nantinya hanya warga atau tempat usaha yang memegang kartu tersebut yang bisa membuang sampahnya di depo terdekat masing-masing.

"Betul (hanya pemilik kartu yang bisa membuang sampahnya di depo terdekat), silakan memakai di depo terdekat," ujar Haryoko.

Dia bilang kebijakan ini akan mulai diberlakukan awal 2025. Saat ini prosesnya masih dalam tahap pendataan oleh pihak Kalurahan, setelahnya akan dilakukan verifikasi.

"(Setelah pendataan) Ada verifikasi. (Mulai diberlakukan) Awal tahun 2025," pungkas Haryoko.




(dil/rih)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Hide Ads