Akses Masuk Pantai Sanglen Ditutup, Kalurahan Beberkan Alasannya

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Sabtu, 23 Nov 2024 18:33 WIB
Portal yang menutup akses menuju Pantai Sanglen, Gunungkidul, Sabtu (23/11/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Gunungkidul -

Akses menuju Pantai Sanglen di Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul masih tertutup hingga saat ini. Pemerintah Kalurahan Kemadang menyebut hal itu inisiatif Keraton Jogja karena ada warga luar Kemadang yang mendirikan lapak di Pantai tersebut.

Carik (Sekretaris) Kalurahan Kemadang, Suminto mengatakan, yang melatarbelakangi adanya kegiatan pembangunan wahana wisata di Pantai Sanglen itu saat ada survei dari Keraton terkait dengan pemanfaatan tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Survei tersebut berlangsung saat pandemi COVID-19.

"Saat itu GKR Condrokirono dan Kanjeng Suryo yang berkunjung. Intinya mengidentifikasi tentang tanah Kasultanan," katanya kepada detikJogja, Sabtu (23/11/2024).

Setelah itu, pihak Keraton menemukan lokasi dengan kondisi sudah tidak digunakan. Di mana lokasi tersebut kios-kiosnya sudah lapuk dan tidak termanfaatkan.

"Intinya di situ karena pascaCOVID-19 itu kan tidak ada aktivitas, terus kamar mandi juga sudah rusak. Akhirnya dari situ pihak Keraton menginisiasi bagaimana kalau dioptimalkan," ucapnya.

"Ditanyakan yang menggarap siapa dan kami matur (bilang) yang menggarap warga lokal, seperti itu," lanjut Suminto.

Singkat cerita, lanjut Suminto, warga lokal mulai dikumpulkan pihak Keraton. Mengingat secara legal formal pemegang atas tanah itu Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

"Tetapi lebih bijaksana penggarap itu dipertemukan. Akhirnya sosialisasi di Kalurahan Kemadang sekaligus sosialisasi tentang Pergub No.34 tahun 2017 waktu itu, serta Pergub No.48 tahun 2018 tentang pemanfaatan tanah Kasultanan," ujarnya.

Adapun saat sosialisasi itu yang hadir adalah Bamuskal, Pokdarwis seluruh pantai di sekitar Kemadang hingga Karang Taruna.

"Pada prinsipnya masyarakat mendengarkan paparan dari Kasultanan. Akhirnya di situ muncul beberapa rencana, karena tujuan utamanya adalah pemanfaatan tanah kasultanan berbasis pemberdayaan masyarakat lokal," katanya.

Lebih lanjut, dari pertemuan itu muncul beberapa rencana agar tanah Kasultanan itu bisa bermanfaat tanpa meninggalkan masyarakat. Satu-satunya jalan, kata Suminto, dengan melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini investor.

"Itu atas dhawuh (perintah) dari Keraton. Akhirnya kami pun kenal dengan investor. Berhubung dari konsep investor itu memanfaatkan dua tanah, tanah Kalurahan dan tanah Kasultanan sehingga ada dua proses," ujarnya.

Secara rinci, dua proses itu yang pertama adalah izin pemanfaatan tanah Kalurahan dan tanah Kasultanan. Untuk proses izin pemanfaatan tanah Kalurahan pihaknya sudah sampai biro hukum.

"Dan tinggal menunggu waktu tanda tangan Gubernur. Karena berkas tanah Kasultanan dan Kas Desa sudah ada rekomendasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul tentang kesesuaian ruang. Termasuk rekomendasi Bupati dan berkas lainnya sudah komplet," ujarnya.

Akan tetapi, sehubungan dengan ada review Pergub No.34 tahun 2017 otomatis semua izin tertunda karena memerlukan penyesuaian. Sehingga memerlukan revisi terkait apa yang tertuang dalam Pergub No.24 tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah.

"Terkendala ini (pembangunan wahana wisata) karena ada penyesuaian dengan Pergub tersebut. Tapi di biro hukum sudah verifikasi sudah kami dikonfirmasi juga dan kami sampaikan revisinya," ucapnya.

"Untuk tanah SG posisinya sudah di DPTR Provinsi, nanti tinggal menunggu proses ke Panitikismo. Apalagi ini yang berkepentingan Keraton," imbuh Suminto.

Berita selanjutnya bisa dibaca di halaman berikut:



Simak Video "Video: Viral Lurah di Gunungkidul Disiram, Disebut Karena Masalah Utang"

(apu/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork