PNS di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), Margaretha Octavia Gultom, divonis 4 tahun pejara karena dinilai terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu saat seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2018. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan juga meminta terdakwa membayar denda sebesar RP 200 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Margaretha Octavia Gultom dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan," demikian isi penetapan vonis yang dilansir dari detikSumut, Selasa (19/11/2024).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai yang menuntut terdakwa agar dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai yang juga JPU dalam perkara tersebut, Andi Sahputra Sitepu menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut bahwa Margaretha merupakan PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai. Dia lolos seleksi CPNS pada 2018 dan akhirnya berhenti karena terjerat kasus ijazah palsu pada April 2024.
Margaretha telah memalsukan ijazah dan transkrip nilai akademik dari Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara pada tahun 2016. Dokumen tersebut dipergunakan terdakwa untuk melamar CPNS di Pemkot Tanjungbalai pada tahun 2018.
"Pemko Tanjungbalai, yang mana dari keterangan pihak USU yang memberikan keterangan di persidangan menjelaskan jika ijazah dan transkrip nilai tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Fakultas Teknik USU, selain itu yang menandatangani ijazah dan transkrip nilai tersebut juga bukan pejabat yang berwenang pada saat itu, sehingga bisa dipastikan jika ijazahnya palsu," kata Andi.
Andi menjelaskan bahwa Margaretha telah menikmati gaji, penghasilan, dan honorarium sebagai PNS sejak 2019 hingga April 2024. Berdasarkan perhitungan audit, Margaretha dinilai telag merugikan negara sebesar Rp 278.192.948.
Karena itu JPU mendakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.
"Bahwa terhadap Putusan majelis hakim tersebut, sikap terdakwa pikir-pikir begitu juga sikap penuntut umum selama 7 hari," tambah Andi.
(afn/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi