1 Tersangka Penggelapan Berujung Temuan 81 Mobil-Motor di Bantul Ditahan

1 Tersangka Penggelapan Berujung Temuan 81 Mobil-Motor di Bantul Ditahan

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Jumat, 15 Nov 2024 16:06 WIB
Sebanyak 59 motor yang belum diambil pemiliknya di Polres Bantul, Kamis (14/11/2024).
Sebanyak 59 motor yang belum diambil pemiliknya di Polres Bantul, Kamis (14/11/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Polisi menyebut penyitaan 81 motor-mobil dari salah satu rumah di Kasihan, Bantul berawal dari pengungkapan kasus penggelapan salah satu motor bermodus kena tilang di Polres Bantul. Saat ini pelaku penggelapan modus kena tilang itu telah ditahan dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku, yakni SP (20), warga Pedaleman, Tanara, Serang, Banten. Bahkan, SP telah menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Bantul.

"SP sudah ditetapkan jadi tersangka pada hari Jumat (25/10) dan saat ini sudah ditahan," kata Jeffry kepada detikJogja, Jumat (15/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jeffry melanjutkan SP menggadaikan motor rekannya sekitar Rp 3 juta. Penerima jasa gadai itulah yang berada di Kasihan, Bantul.

"Dari pengakuan, motor digadaikan dengan kesepakatan Rp 3 juta tapi baru dibayar Rp 2,2 juta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan uang tersebut, kata Jeffry, SP pakai untuk modal trading. Mengingat sebelumnya SP mengalami loss atau rugi saat trading.

"Kalau uang hasil gadai motor temannya itu dipakai pelaku untuk main trading," ucapnya.

Atas perbuatannya, SP disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Untuk ancaman hukumannya 4 tahun penjara atau denda Rp 900 ribu," katanya.

Polisi kemudian menemukan motor korban di salah satu rumah di Kasihan Bantul. Di situ juga polisi menemukan 81 kendaraan tanpa surat-surat resmi dan langsung melakukan penyitaan. Sedangkan untuk penyedia jasa gadai kendaraan tanpa surat itu, hingga kini masih didalami polisi.

"Masih didalami," ujar Jeffry menjawab pertanyaan terkait proses hukum penyedia jasa gadai.

Seperti diketahui, penyitaan 80 motor dan 1 mobil itu berawal dari pelacakan salah satu motor yang digelapkan SP kepada jasa penerima gadai. Polisi kemudian mendatangi salah satu rumah di Padokan Lor, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Hasilnya, ada puluhan kendaraan bermotor di dalam rumah tersebut.

"Dari kasus ini Polres Bantul cari kendaraan yang digadaikan sesuai keterangan pelaku," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada detikJogja, Kamis (14/11).

"Didapatlah lokasi di wilayah Kasihan, dan di lokasi ada 80 motor dan satu pikap," ucapnya.

Penggelapan Motor Modus Ditilang

Kasus penggelapan motor bermodus kena tilang ini berawal saat korban M Arif Zainal (22) menitipkan motor kepada rekannya. Motor itu korban titipkan karena hendak pulang kampung ke Berau, Kalimantan Timur pada pertengahan Oktober lalu.

"Sore harinya pelaku meminjam motor korban yang dititipkan kepada rekannya," kata Jeffry kepada wartawan, Sabtu (26/10).

Saat itu, peminjam motor yakni SP (20), warga Tanara, Serang, Banten berdalih ingin bermain bersama temannya. Karena tidak menaruh rasa curiga apapun, rekan korban meminjamnya.

"Nah, Minggu (20/10) pagi pelaku mengabari rekannya kalau motor yang dipinjam ketilang polisi dan ditahan di Polres Bantul," ujarnya.

Selanjutnya, rekan-rekan korban mengajak pelaku untuk ke Polres Bantul. Tujuannya, adalah mengambil motor korban yang ketilang.

"Tapi sampai di Polres Bantul ternyata motor korban tidak ditilang dan ditahan," ucapnya.




(afn/ams)

Hide Ads