Keraton Jogja melayangkan gugatan terhadap PT KAI terkait administrasi lahan emplasemen Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu sebesar Rp 1.000. Terkait besaran tuntutan itu, tim kuasa hukum Keraton pun menjelaskan maksudnya.
Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jogja siang ini, kuasa hukum Keraton Jogja di perkara ini, Markus Hadi Tanoto menjelaskan gugatan dilayangkan dimaksudkan agar PT KAI tertib administrasi dan taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak mencatatkan aset milik Keraton Jogja sebagai aktiva tetap PT KAI.
Hal itu disimbolkan dengan besaran gugatan ganti rugi sebesar Rp 1.000. Menurutnya dalam bahasa Jawa angka seribu yakni sewu. Kata sewu merujuk pada 'nuwun sewu' yang yang artinya permisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan seribu itu kan sewu, permisi dan sebagainya," jelas Markus saat ditemui wartawan di PN Jogja, Kamis (14/11/2024).
"Di sini kami menggugat ini hanya untuk simpel kok, untuk minta PT KAI tertib administrasi ya, untuk tidak dicatat sebagai aktiva tetap mereka, tapi itu masuk sebagai asetnya Kesultanan," sambungnya.
![]() |
Markus memerinci, ada lima bidang tanah yang menjadi objek perkara, yakni Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIY, Kantor Kemantren Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, sisi selatan Stasiun Tugu, serta Mess Ratih ke barat. PT KAI mencatat kelima bidang tanah ini sebagai aset mereka.
Sementara Keraton, dipaparkan Markus, sebagai pemilik atas dasar Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
"Memang punya Kasultanan Yogyakarta dan sudah ada sertifikatnya," ungkap Markus.
"Keraton masih memikirkan untuk masyarakat, ini memang untuk kepentingan masyarakat Yogyakarta, makanya kita tidak menggugat materiil yang besar kan, hanya seribu untuk sekadar mengingatkan mereka aja, makanya sesuai dengan gugatan kami, kami meminta mereka untuk tunduk dan patuh (kepada aturan yang berlaku)," lanjutnya.
Adapun kedatangan Markus dan tim kuasa hukum Keraton ke PN Jogja, untuk menghadiri sidang lanjutan perkara ini. Sidang ini sempat ditunda sebelumnya yang dijadwalkan pada Selasa (12/11) lalu lantaran tak hadirnya beberapa peserta sidang.
Markus menuturkan, sidang hari ini juga ditunda. Pasalnya, masih ada tergugat yang tidak hadir. Namun, ia tak memerinci tergugat yang tak hadir hari ini.
"Masih pemeriksaan identitas para turut tergugat karena masih ada yang belum datang kemarin. Makanya kemungkinan besar untuk hari ini ditunda, cuma untuk pemeriksaan legal standing dari para pihak," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Humas PN Jogja Heri Kurniawan membenarkan adanya penundaan sidang hari ini. Ia mengaku belum mendapat laporan dari panitera pengganti terkait penundaan sidang ini.
"Hari ini tadi (seharusnya) jadwalnya masih mengumpulkan para pihak. Kalau sudah ada semua (dilanjutkan) mediasi. Belum sempat mediasi (karena) ada yang belum hadir," jelasnya saat dihubungi, hari ini.
"Cuma infonya saya belum tahu, belum ada laporan dari panitera pengganti. Acaranya tadi apa, terus ditunda untuk apa," imbuh Heri.
Sedangkan alasan penundaan sidang sebelumnya, dijelaskan Heri, lantaran salah satu majelis hakim sedang mengambil cuti. "Kalau yang ditunda kemarin (12/11) itu karena salah satu majelis hakim cuti, makanya dari hari Selasa menjadi hari Kamis (14/11)," pungkasnya.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi