Kepolisian mengamankan puluhan kendaraan bermotor dari sebuah rumah kosong di Kapanewon Kasihan, Bantul. Penemuan ini berawal dari laporan kasus penggelapan sepeda motor.
"Kasus ini berawal dari kasus penggelapan. Dilaporkan pada hari Jumat (25/10)," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, Rabu (13/11/2024).
Kasus penggelapan motor ini dengan terlapor inisial SP (20). Berdasarkan laporan polisi, ia menggadaikan motor temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SP terlibat kasus penggelapan dengan menggadaikan motor temannya yang sebelumnya beralasan bahwa motornya kena tilang," jelas Jeffry.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan puluhan unit sepeda motor lainnya dan satu unit mobil pikap. Kendaraan-kendaraan tersebut ditampung di rumah kosong yang ada di Kasihan.
"Saat ditelusuri keberadaan kendaraan ditempat gadai motor ditemukanlah puluhan kendaraan lainnya yang diduga digadaikan tanpa dilengkapi surat yang sah. Namun untuk motor lainnya belum ditemukan unsur tindak pidana," ujarnya.
"Total ada 81 unit kendaraan, terdiri dari 80 sepeda motor dan satu unit mobil pikap yang diamankan. Sementara satu unit sepeda motor disita sebagai barang bukti perkara penggelapan," sambungnya.
Selanjutnya, polisi membawa seluruh kendaraan tersebut ke kantor Polres Bantul. Dari 81 kendaraan itu beberapa telah diambil pemiliknya.
"Ada 20 unit motor yang sudah diambil pemiliknya dan untuk satu pikap juga sudah dibawa pulang pemiliknya setelah dapat menunjukkan bukti kepemilikan," ujarnya.
Oleh sebab itu, polisi mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mengeceknya ke Polres Bantul. Namun, dengan catatan pemiliknya dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
"Untuk masyarakat yang ingin mengambil unitnya hanya dengan menunjukkan dokumen asli seperti BPKB kepada petugas," ucapnya.
Sedangkan untuk kendaraan yang masih berstatus kredit atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada pada pihak leasing, Jeffry meminta pemilik dapat menghubungi pihak leasing untuk meminta surat keterangan BPKB.
"Dan bawa dokumen asli lalu tunjukkan kepada petugas," katanya.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan