Polres Bantul Temukan Puluhan Motor-Mobil dari Rumah Kosong di Kasihan

Polres Bantul Temukan Puluhan Motor-Mobil dari Rumah Kosong di Kasihan

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 13 Nov 2024 19:47 WIB
Puluhan kendaraan bermotor yang masih berada di Polres Bantul.
Puluhan kendaraan bermotor yang masih berada di Polres Bantul. Foto: Dok Polres Bantul.
Bantul -

Polres Bantul mengamankan puluhan kendaraan bermotor dari sebuah rumah kosong di Kasihan, Bantul. Temuan ini bermula dari pengungkapan adanya kendaraan hasil penggelapan. Polisi pun meminta masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan di daerah Bantul dan sekitarnya bisa mengeceknya di Polres Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengatakan kejadian bermula saat polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan motor, Jumat (25/10) di Kasihan Bantul. Ternyata, selain sepeda motor tersebut, juga ditemukan puluhan unit sepeda motor lainnya dan satu unit mobil pikap.

Kendaraan-kendaraan tersebut ditampung di rumah kosong yang ada di Kasihan Bantul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total ada 81 unit kendaraan, terdiri dari 80 sepeda motor dan satu unit mobil pikap yang diamankan. Sementara satu unit sepeda motor disita sebagai barang bukti perkara penggelapan," katanya, Rabu (13/11/2024).

Selanjutnya, polisi membawa seluruh kendaraan tersebut ke Polres Bantul. Menurutnya, dari 81 kendaraan itu beberapa telah diambil pemiliknya.

ADVERTISEMENT

"Ada 20 unit motor yang sudah diambil pemiliknya dan untuk satu pikap juga sudah dibawa pulang pemiliknya setelah dapat menunjukkan bukti kepemilikan," ujarnya.

Oleh sebab itu, polisi mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mengeceknya ke Polres Bantul. Namun, dengan catatan pemiliknya dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

"Untuk masyarakat yang ingin mengambil unitnya hanya dengan menunjukkan dokumen asli seperti BPKB kepada petugas," ucapnya.

Sedangkan untuk kendaraan yang masih berstatus kredit atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada pada pihak leasing, Jeffry meminta pemilik dapat menghubungi pihak leasing untuk meminta surat keterangan BPKB.

"Dan bawa dokumen asli lalu tunjukkan kepada petugas," katanya.




(apl/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads