Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM (Universitas Gadjah Mada) menyoroti penanganan kasus Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin. Sahbirin yang sempat disebut hilang oleh KPK, tiba-tiba muncul dan memimpin apel.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mempertanyakan keseriusan KPK dalam menangani kasus ini.
"Kalau serius tentu sekarang (Paman Birin) sudah ditangkap," kata Zaenur kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaenur pun turut menyinggung kasus kaburnya Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron. Dia bilang jika Paman Birin tidak segera ditahan ada potensi melarikan diri.
"Jika tidak segera ditahan ada potensi melarikan diri. Seperti Harun Masiku. Ini akan jadi tambahan beban buat KPK," ujarnya.
Selain itu, Zaenur juga menilai akan ada pertanyaan dari publik karena menganggap KPK tebang pilih.
"Jika KPK diam saja, timbul pertanyaan publik mengapa ada perlakuan berbeda? Mengapa seakan KPK takut kepada seorang Gubernur?," ucapnya.
Dia melanjutkan, jika tidak segera dilakukan penahanan selain adanya potensi melarikan diri juga bisa terjadi upaya menghilangkan barang bukti.
"KPK harus segera tangkap dan tahan Paman Birin. Sudah menjadi kebiasaan di KPK untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Apalagi tersangka yang berisiko melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti," pungkas dia.
Sebelumnya dilansir detikNews, drama Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin, kini berlanjut. Setelah sempat disebut hilang oleh KPK, Sahbirin tiba-tiba muncul dan memimpin apel di Pemprov Kalsel pada Senin (11/11).
Sahbirin saat ini berstatus tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. KPK telah menyita duit Rp 13 miliar terkait kasus ini.
KPK mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. Uang yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.
"Diduga bahwa satu buah kardus cokelat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB (Sahbirin Noor) dari YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean) dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers pada Selasa (8/10).
Sahbirin melawan penetapan tersangka itu. Dia mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK kemudian menyebut Sahbirin telah melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT). KPK sempat melakukan pencarian terhadap Sahbirin sebelum ia muncul dalam apel.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi