Seorang 'bang jago' yang mengemudi mobil viral terekam memukul seorang pemotor di Demangan, Gondokusuman, Jogja. Alasan si bang jago? Emosi lantaran saat itu ia buru-buru mau lomba burung.
Aksinya viral salah satunya diunggah akun Instagram @merapi_uncover. Disebutkan kejadiannya terjadi pada Jumat (8/11) sore di tikungan Masjid Ashshiddiiqi, Demangan Kidul, belakang Lippo Mall Kota Jogja.
"Hanya karena (kaget) berpapasan di tikungan, pengendara mobil arogan puk*l pengendara motor lalu buang kunci motornya," tulis keterangan dalam unggahan akun Instagram @merapi_uncover, dikutip detikJogja, Sabtu (9/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban Sempat Minta Maaf
Warga sekitar, Ahmed, yang diwawancarai mengungkapkan mobil melaju dari timur, sementara motor dari utara. Ia menegaskan dua kendaraan itu tak bersenggolan.
"Masnya (korban) itu minta maaf, padahal nggak kena (motornya tidak menyenggol mobil itu). Tapi mungkin gara-gara udah jengkel to, terus dipukuli itu, dibuang kuncinya" imbuh Ahmed.
Menurut pengakuan korban, Ahmed berujar, pemobil itu memukul sebanyak tiga kali.
"Katanya tiga kali mukul, bibirnya berdarah, terus ditolong warga ke masjid, mobilnya pergi," ujar dia.
![]() |
Pelaku Hendak Ikut Kontes Burung
Polresta Jogja melalui Kasat Reskrim Kompol Probo Satrio menerangkan, pelaku diamankan segera setelah unggahan tersebut viral. Pelaku yang berinisial AS (31) mengaku emosi lantaran kaget korban berpapasan dengannya di tikungan.
"Motifnya itu cuma kaget pada saat tikungan dia kaget langsung turun dan dipukul. Itu karena dia mau segera lomba burung jadi buru-buru, dia juga posisinya bawa burung di mobil," jelas Probo saat dihubungi detikJogja, Minggu (10/11).
"Keduanya juga tidak saling kenal, jadi nggak ada motif dendam dan hanya emosi sesaat," jelas Probo.
Lebih lanjut pada Senin (11/11/2024), Probo menjabarkan AS geram karena ngerem mendadak, dia khawatir burungnya stres.
"Kemudian dia ngerem mendadak, kaget, emosi lah, langsung mukul korban. Khawatir dengan burungnya, kan ngerem mendadak itu, kan ada burungnya, takut stres," jelasnya.
Sepakat Damai
Probo melanjutkan pada akhirnya, baik korban dan pelaku memutuskan berdamai. Permintaan damai justru datang dari korban yang merupakan mahasiswa asal Majalengka, Jawa Barat.
"Tindak pidana tipiring mau kita lanjutkan tapi korban tidak mau, korban tidak mau. Sudah koordinasi dengan orang tua," paparnya.
"Korban menghubungi orang tua dan dari petunjuk orang tua korban disuruh memaafkan. Akhirnya terjadi perdamaian antara mereka saling memaafkan," lanjutnya.
Probo melanjutkan, surat perdamaian juga sudah ditandatangani oleh keduanya pada saat pelaku berhasil diamankan di Mapolresta Jogja, Sabtu (9/11) malam.
Korban dalam kejadian itu mendapat dua pukulan dari pelaku. Probo bilang, satu pukulan kena helm dan satu lagi kena bibir korban hingga menyebabkan lecet. Untuk itu, pelaku juga menanggung biaya pengobatan korban.
"Itu kan korban ke rumah sakit, kemudian hasil pemeriksaan lecet di dalam itu. Kemudian korban memaafkan mereka sepakat membuat perjanjian perdamaian," ujarnya.
"Pengobatan terhadap korban. Iya (ganti rugi) tapi nominal antara pelaku dan korban yang itu," sambung Probo.
![]() |
Mobil yang Dipakai Pelaku Nunggak Pajak
Saat diamankan, AS mengaku mobil Ayla bernomor polisi AB 1731 NY yang dia pakai saat berpapasan dengan korban dipinjam dari tetangganya. Terungkap, pajak mobil itu sudah mati selama enam tahun sehingga menunggak Rp 11 juta.
Probo menjelaskan, hingga kini mobil tersebut masih ditahan di Mapolresta Jogja lantaran diketahui telah menunggak pajak selama enam tahun. Menurutnya, pihaknya masih memastikan asal usul mobil tersebut.
"Terkait dengan kendaraan, karena itu pajaknya terlambat enam tahun kita koordinasi dengan Satlantas. Kami pastikan dulu bahwa kendaraan itu asal usulnya jelas," paparnya.
"Setelah itu kalau memang itu hanya terlambat karena pajaknya aja, kami akan menyerahkan penanganannya ke Satlantas," sambung Probo.
Dilihat dari laman resmi cek pajak Samsat DIY, Senin (11/11/2024) siang, tertulis data mobil Daihatsu Ayla nomor polisi AB 1731 NY total pajak Rp 11.156.900 dengan tanggal akhir PKB (pajak kendaraan bermotor) 11 November 2018.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030