Duduk Perkara Ibu-ibu Diduga ODGJ Hendak Culik Bocah di Bantul

Duduk Perkara Ibu-ibu Diduga ODGJ Hendak Culik Bocah di Bantul

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 10 Nov 2024 15:22 WIB
ilustrasi penculikan di Tabanan, Bali
Ilustrasi penculikan anak. Foto: Dok.Detikcom
Bantul -

Seorang ibu berinisial I (43) diamankan warga di Pundong, Bantul. Penyebabnya, ia diduga hendak menculik seorang bocah. Begini duduk perkara kasus tersebut.

Pihak keluarga menyatakan I merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Polisi yang menyelidiki selanjutnya mengirim I ke RSUP dr Sardjito untuk diperiksa kejiwaannya.

Paksa Korban Naik Motornya

Kasi Humas Polres Bantul, I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menerangkan kasus berawal saat I beralasan membutuhkan petunjuk arah. Ia kemudian meminta korban yang berinisial AA (7) naik motornya untuk membantunya menemukan arah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak ini menolak dan menangis tapi tetap dipaksa ibu-ibu itu naik ke motor, dan kemudian diajak sampai Dusun Goak," katanya kepada wartawan, Sabtu (9/11).

Untungnya, ada warga yang melihat dan mengejar. Warga itu mengejar pelaku sampai ke Pedukuhan Goak yang jaraknya sekitar 1 kilometer.

ADVERTISEMENT

"Warga kemudian berhasil menangkap ibu-ibu itu dan kemudian dibawa ke TKP awal di Nambangan," ujarnya.

Warga Bekasi

Jeffry melanjutkan berdasarkan KTP yang disita, terungkap I merupakan warga Telagamurni, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat. Namun, saat ini dia berdomisili di Gunung Puyuh, Seloharjo, Pundong, Bantul.

"Untuk alamat pelaku di Gunung Puyuh, dekat dengan lokasi kejadian," ucapnya.

Pelaku Diduga ODGJ

Jeffry berujar pihak keluarga I menyebut perempuan tersebut mengidap gangguan jiwa. Namun mereka belum bisa membuktikannya secara resmi.

Saat ini mediasi, pihak I tidak bisa membuktikan jika ibu-ibu itu ODGJ. Sehingga keluarga korban ingin meneruskannya ke laporan polisi.

"Keluarga korban tetap ingin menempuh jalur hukum," papar Jeffry.

Jeffry menambahkan jika dalam perkembangannya keluarga I bisa mempunyai bukti I ODGJ, maka keluarga korban akan mencabut laporan.

"Laporan akan dicabut bila keluarga pelaku bisa menunjukkan surat keterangan dokter atau bukti lain yang dapat membuktikan bila terlapor benar alami gangguan jiwa," ujarnya.

Dibawa ke Sardjito

Polisi kemudian memeriksa kejiwaan I sebagai bagian dari penyelidikan.

"Kami kirim observasi jiwa ke Sardjito. Untuk observasi kejiwaan paling tidak waktunya 10 hari," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (10/11/2024).

Jeffry menjelaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan keluarga I berkaitan surat pemeriksaan kejiwaan. I disebut pernah memeriksakan kejiwaan di Jakarta.

"Jadi selama observasi di Sardjito, kami juga menunggu keterangan dari Jakarta. Berupa dokumen awal terkait kondisi diduga pelaku yang memiliki gangguan kejiwaannya," katanya.

Lihat juga Video CCTV Aksi Wanita Culik Balita di Cibiru Bandung

[Gambas:Video 20detik]



(apu/apl)

Hide Ads