Seorang ibu berinisial I (43) diamankan warga di Kapanewon Pundong, Bantul. I ditangkap karena diduga hendak menculik seorang bocah.
Polisi menyebutkan pihak keluarga I menyatakan bahwa I merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Meski demikian, keluarga korban tetap meminta pelaku diproses hukum.
"Keluarga korban tetap ingin menempuh jalur hukum," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Sabtu (9/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeffry berujar pihak keluarga I menyebut perempuan tersebut mengidap gangguan jiwa. Namun mereka belum bisa membuktikannya secara resmi.
Saat mediasi, pihak I tidak bisa membuktikan jika ibu-ibu itu ODGJ. Sehingga keluarga korban ingin meneruskannya ke laporan polisi.
Jeffry menambahkan jika dalam perkembangannya keluarga I bisa mempunyai bukti bahwa I merupakan ODGJ, maka keluarga korban akan mencabut laporan.
"Laporan akan dicabut bila keluarga pelaku bisa menunjukkan surat keterangan dokter atau bukti lain yang dapat membuktikan bila terlapor benar alami gangguan jiwa," ujarnya.
Polisi yang menyelidiki selanjutnya mengirim I ke RSUP dr Sardjito untuk diperiksa kejiwaannya.
Jeffry melanjutkan, berdasarkan KTP, I merupakan warga Telagamurni, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat. Namun saat ini dia berdomisili di Gunung Puyuh, Seloharjo, Pundong, Bantul.
"Untuk alamat pelaku di Gunung Puyuh, dekat dengan lokasi kejadian," jelasnya.
Duduk Perkara
Kasus ini berawal saat I beralasan membutuhkan petunjuk arah. Ia kemudian meminta korban berusia yang berusia 7 tahun naik motornya untuk membantunya menemukan arah.
"Anak ini menolak dan menangis tapi tetap dipaksa ibu-ibu itu naik ke motor, dan kemudian diajak sampai Dusun Goak," kata Jeffry.
Untungnya, ada warga yang melihat dan mengejar. Warga itu mengejar pelaku sampai ke Pedukuhan Goak yang jaraknya sekitar 1 kilometer.
"Warga kemudian berhasil menangkap ibu-ibu itu dan kemudian dibawa ke TKP awal di Nambangan," ujarnya.
Polisi kemudian memeriksa kejiwaan I sebagai bagian dari penyelidikan.
"Kami kirim observasi jiwa ke Sardjito. Untuk observasi kejiwaan paling tidak waktunya 10 hari," jelas Jeffry saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (10/11).
Jeffry menjelaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan keluarga I berkaitan surat pemeriksaan kejiwaan. I disebut pernah memeriksakan kejiwaan di Jakarta.
"Jadi selama observasi di Sardjito, kami juga menunggu keterangan dari Jakarta. Berupa dokumen awal terkait kondisi diduga pelaku yang memiliki gangguan kejiwaannya," katanya.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM