Polisi akhirnya mengungkap sosok penusuk santri Krapyak di perempatan Parangtritis-Prawirotaman, Brontokusuman, Kota Jogja, beberapa waktu lalu. Pelaku penusukan itu termasuk dalam tujuh tersangka yang sudah ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, menyampaikan sosok penusuk santri itu berinisial J (26). Menurutnya, J menusuk menggunakan pisau milik penjual sate di TKP.
"Yang melakukan penusukan itu si J, satu di antara tujuh orang (yang sudah diamankan)," jelas Probo saat dihubungi wartawan, Senin (4/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menggunakan pisaunya tukang sate, pisaunya masih kita cari karena dibuang," ujarnya menambahkan.
Probo mengungkap sejak awal diamankan J belum mengaku telah melakukan penusukan terhadap korban. J baru mengaku usai dilakukan pemeriksaan lebih dalam.
"Saat kita rilis dia belum mengakui, tapi dia juga mukulin, terus hasil penyelidikan yang lebih dalam, detail, dia mengakui bahwa dia yang melakukan penusukan," ungkapnya.
Lebih lanjut Probo mengaku masih memburu dua orang dalam kasus ini. Pihaknya juga masih mengusut peran kedua pelaku yang masih terus diburu itu.
"Ya kita masih pengejaran karena peran dia yang pertama kan membikin keributan aja, belum ditemukan perannya untuk mukul siapa, mukul siapa itu," tutur dia.
Diberitakan, Polresta Jogja menggelar konferensi pers dengan menghadirkan tujuh tersangka yang berhasil diamankan. Ketujuh pelaku yang diamankan antara lain VL (41), NH (29) alias E, F alias I (27), J (26), Y (23) T (25), serta R alias C (43). Para pelaku diamankan terpisah.
"Dari kedua kejadian tersebut kami melakukan penyelidikan dan bisa mengamankan 7 orang dari 2 peristiwa tersebut," jelas Kapolresta Jogja, Kombes Aditya Surya Dharma dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Selasa (29/10).
"(Diamankan) Dari beberapa tempat di Kota Jogja, tentunya mereka (sempat) sembunyi," ujarnya menambahkan.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan/atau pada 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
(afn/ams)
Komentar Terbanyak
Siasat Anggun Sopir Bank Pencuri Rp 10 M Hilangkan Jejak Selama Buron
Penjelasan Menkeu Purbaya soal Postingan Anaknya 'Lengserkan Agen CIA'
Gelagat Anggun Sopir Bank Gondol Rp 10 M Sebelum Ditangkap