Wamen Komdigi Sebut Pegawai Terlibat Judol Sudah Disanksi Sebelum Penangkapan

Wamen Komdigi Sebut Pegawai Terlibat Judol Sudah Disanksi Sebelum Penangkapan

Adji G Rinepta - detikJogja
Minggu, 03 Nov 2024 14:51 WIB
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria ditemui wartawan usai menghadiri acara di UGM, Sleman, Minggu (3/11/2024).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria ditemui wartawan usai menghadiri acara di UGM, Sleman, Minggu (3/11/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Sleman -

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria menyebut pihaknya sudah mengindikasi adanya pegawainya yang tersangkut kasus judi online (judol) sebelum polisi merilis penangkapan beberapa tersangka dalam kasus tersebut.

Nezar menjelaskan, indikasi itu muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang digandeng pihaknya melakukan penyelidikan. Sejumlah nama yang terindikasi menurutnya sudah dalam pantauan sebelumnya.

"Ini kita lakukan kerja sama dengan PPATK sebetulnya, kita menemukan sejumlah pegawai yang terindikasi punya transaksi yang mencurigakan dalam rekening mereka," jelasnya saat ditemui wartawan usai menghadiri acara di UGM, Sleman, Minggu (3/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan sejumlah dari para karyawan yang kita temukan terindikasi transaksi mencurigakan itu kita dalami, dan ada pengakuan-pengakuan bahwa mereka ikut dalam judol, dan ini sudah dikenai sanksi," paparnya.

Meski begitu, Nezar mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah sejumlah nama yang telah diamankan polisi termasuk di dalam transaksi yang dimonitor PPATK atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Sebetulnya sejumlah dari nama nama itu sudah digeser dari tim sebelum penangkapan," jelas Nezar.

Nezar membeberkan, para pegawai yang diamankan polisi termasuk dalam tim pengendalian konten, terutama negatif konten dalam hal ini judol. Namun, mereka malah diduga melakukan pelanggaran serius soal ini.

"Misalnya membiarkan situs-situs judol itu tidak terblokir, dan kita tunggu nanti bagaimana penyelidikan polisi, termasuk dugaan-dugaan yang disampaikan terhadap mereka," ungkapnya.

"Bukan staf ahli sebetulnya, kalau staf ahli kan struktural di kementerian ya, nah ini semacam tenaga ahli yang dimintakan supervisinya oleh ketua tim," sambungnya.

Lebih lanjut Nezar menambahkan, sesuai dengan arahan Menteri Komdigi, akan diberlakukan sanksi hingga pemecatan jika pegawai-pegawai tersebut terbukti bersalah.

"Oya pasti, pasti, sanksi yang tegas pasti diberlakukan sesuai aturan yang berlaku," pungkas Nezar.

Diberitakan, dilansir detikNews, 11 orang termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap kepolisian terkait kasus situs judi online (judol). Bukannya memblokir situs judi online, pegawai Komidigi tersebut malah 'membina' situs judi online.

Polri mengatakan penyidik masih memeriksa pegawai Komdigi tersebut dalam kasus situs judi online. Kasus ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan oleh petugas.

"Terkait salah satu pegawai pada Kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Kamis (31/10), dikutip dari detikNews.

Terbaru, polisi kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus tersebut.

"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (3/11).

Terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra memerinci satu tersangka yang diamankan merupakan pegawai Komdigi, sementara satu lainnya sipil. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.

"(Tersangka baru) Terdiri dari satu orang (pegawai) Komdigi dan satu orang sipil," ujarnya.




(ahr/rih)

Hide Ads