Tergiur Tawaran Kerja Tambang, Korban di Bantul Kena Tipu Rp 25 Juta

Tergiur Tawaran Kerja Tambang, Korban di Bantul Kena Tipu Rp 25 Juta

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 25 Okt 2024 15:57 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi penipuan. Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jogja -

Warga inisial TR (28) ditangkap Polres Bantul terkait kasus penipuan modus iming-iming bekerja di perusahaan tambang batu bara. Tiga orang korban sempat mengirim uang tunai ke pelaku total Rp 25 juta.

"Ketiga korban itu melakukan transfer dengan total Rp 25 juta," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Pelaku warga Balikpapan, Kalimantan Timur. Sementara korban pemuda asal Sanden, Bantul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jeffry menjelaskan, modus pelaku yakni menjanjikan pekerjaan di tambang kepada ketiga korban dengan syarat membayar sejumlah uang. Kejadian bermula saat korban, YMS (21), AF (22), LDO (21) mendapat tawaran pekerjaan dari pelaku, TR. Ketiganya kemudian menemui TR di kosnya wilayah Berbah, Sleman, Kamis (13/6) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Dalam pertemuan itu pelaku membujuk merayu tiga korban dengan iming-iming pekerjaan perusahaan pertambangan batu bara di Samarinda," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Karena membutuhkan pekerjaan, akhirnya ketiga korban menyetujuinya. Namun, saat itu TR meminta beberapa persyaratan di mana salah satunya adalah membayarkan sejumlah uang.

"Kemudian pelaku meminta sejumlah uang kepada ketiga korban untuk memperlancar persyaratan dan bisa masuk ke perusahaan batu bara itu," ujarnya.

Selanjutnya, ketiga korban mengumpulkan uang dan mentransfernya ke rekening pelaku. Akan tetapi, setelah itu ketiga korban tidak mendapat panggilan untuk bekerja di perusahaan batubara yang dijanjikan oleh TR. Apalagi, TR mendadak tidak bisa dihubungi.

Akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sanden. Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku.

"Pelaku diamankan hari Rabu (23/10) sore di kosannya. Polisi juga menyita barang bukti hasil print out rekening koran saat korban melakukan transfer ke rekening pelaku," ujarnya.

TR dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan/penggelapan.

"Kemudian untuk tersangka sudah di tahan di ruang tahanan Polsek Sanden guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.




(rih/ahr)

Hide Ads