Pemerintah Kota Jogja menguji coba kebijakan pembuangan sampah berbayar sesuai beratnya di depo atau penampungan sementara. Namun, selama uji coba belum diberlakukan pembayaran.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, Ahmad Haryoko, menyampaikan uji coba kebijakan ini dilakukan mulai 29 Oktober hingga 4 November 2024.
Ia memastikan selama masa uji coba berlangsung, hanya dilakukan penimbangan bobot sampah yang hendak dibuang warga ke depo, tanpa ada penarikan retribusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uji coba hanya (menimbang) berat sampah yang dibuang dari warga. Kalau ada yang berbayar, mohon dilaporkan, karena itu bukan perintah dari DLH," jelasnya saat dihubungi wartawan, Kamis (31/10/2024).
Lantaran masih bersifat uji coba, Haryoko mengatakan pihaknya pun masih melakukan kajian mengenai besaran retribusi yang akan diterapkan dan teknis pelaksanaannya. Menurutnya kemungkinan bakal disesuaikan dengan jadwal pembuangan sampah organik dan anorganik di depo.
"Yang pasti, sekarang sudah ada jadwal buang jenis sampah di depo. Mohon masyarakat patuh dengan jadwal tersebut," paparnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja, Sugeng Purwanto, menambahkan dilakukannya uji coba ini sekaligus untuk melihat respons atau tanggapan dari masyarakat terhadap kebijakan tersebut.
Nantinya, jika program ini benar-benar diterapkan, retribusi yang masuk pun akan dikembalikan lagi pada masyarakat melalui layanan pengelolaan limbah.
"Harapannya, itu bisa meminimalisir pembuangan. Kemudian, kontribusi yang ada akan kita kembalikan untuk pengelolaan sampah. Poinnya di sana," ungkap Sugeng.
"Gaduh di awal, apapun kalau itu baru, pasti ada plus minusnya. Tapi, kita ambil plusnya saja, minusnya kita pelan-pelan secara persuasif, ngemong semua pihak," pungkasnya.
(apu/sip)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi