Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Jogja berinisial ACR terhadap dua mahasiswi saat menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) berujung pada sanksi pemberhentian tetap atau drop out (DO). Selain dijatuhi sanksi oleh kampus, kasus tersebut kini juga tengah diselidiki Polresta Sleman.
Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @bemfhuad mengunggah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ACR terhadap dua mahasiswi rekan KKN. Dalam unggahan itu disebutkan ACR tidak hanya melakukan pelecehan terhadap kedua korban, tetapi juga menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Kedua korban kemudian menempuh mekanisme internal dengan melaporkan kasus tersebut kepada LPPM UAD.
Menindaklanjuti laporan tersebut, LPPM, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), dan unit terkait melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Sebagai sanksi awal, kampus membatalkan keikutsertaan ACR dalam program KKN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode. Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak," kata Kepala Bidang Humas dan Protokol (BHP) UAD, Ariadi Nugraha, dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Sabtu (11/7/2026).
Ariadi saat itu juga menyampaikan UAD akan menjatuhkan sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.
"Adapun sanksi akademik bagi pelaku akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD," ujarnya.
Ia menegaskan kampus menghormati langkah korban yang memilih membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
"UAD menghormati pihak korban yang mengambil jalur hukum atas kejadian tersebut. UAD mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT," pungkasnya.
Di sisi lain, Polresta Sleman menerima laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dan mulai melakukan penyelidikan.
"Benar terkait informasi tersebut, (laporan) telah diterima oleh Polresta Sleman," jelas Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, saat dihubungi, Senin (13/7/2026).
"Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik. Kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penanganan masih berjalan," sambungnya.
Pelaku Dipecat
Hasil pemeriksaan internal kampus kemudian berujung pada keputusan pimpinan universitas menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada ACR. Keputusan tersebut diambil setelah menindaklanjuti Surat Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD Nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026 dan dituangkan dalam Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa Atas Nama ACR.
"UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD," ujar Ariadi melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Rabu (15/7/2026) malam.
Ia menegaskan UAD tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk pelecehan seksual.
"UAD tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya," imbuhnya.
Sementara itu, penyelidikan di Polresta Sleman masih terus berlangsung. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi setelah menerima laporan dari kedua korban.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro mengatakan dugaan pelecehan yang dilaporkan merupakan pelecehan seksual secara fisik.
''Dugaan yang dilaporkan adalah pelecehan seksual fisik. Perkembangannya akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan berlangsung," jelas Argo yang tidak merinci lebih jauh bentuk pelecehan itu, kepada detikJateng, Kamis (16/7/2026) siang.
Baca juga: UAD Pecat Mahasiswa Lecehkan Teman KKN |

Komentar Terbanyak
Saran Pakar UGM soal Polemik Jogja Last Friday Ride
Daftar Negara Lolos Semi Final Piala Dunia 2026: Isinya Rank 1-4 FIFA!
Hasil Piala Dunia 2026: Spanyol ke Final Usai Sikat Prancis 2-0