Polisi membongkar rumah produksi minuman keras (miras) oplosan di Gamping, Sleman. Dalam kasus ini satu pelaku pria inisial YFC (23) ditangkap.
Rumah produksi miras itu berada di Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Pelaku memproduksi miras dengan mencampur beberapa minuman yang kemudian dikemas ulang dalam kemasan kaleng.
"Sudah berhasil kita ungkap yang terjadi pada 5 Oktober 2024 yakni terkait penjualan miras oplosan. Miras oplosan itu di-repacking, dikemas ulang menggunakan botol dan diberikan merek yang menarik padahal isinya miras oplosan," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (23/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panungko menjelaskan, terbongkarnya home industry miras oplosan ini bermula dari laporan masyarakat pada 5 Oktober 2024. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di warung tersebut dan ditemukan sejumlah miras beserta alat untuk mengemas minuman.
"Pelaku YFC umur 23 tahun, pekerjaan (di kartu identitas) pelajar. Rumahnya juga di tempat produksi minuman tersebut. Jadi di situ rumah juga tempat untuk melakukan produksi minuman repacking kaleng tersebut," ujarnya.
Panungko menyebut pelaku membeli bahan baku miras oplosan berupa ciu Bekonang dari Solo. Kemudian di rumah itu pelaku meracik minuman keras dan memasukkan dalam kaleng dan diberi merek TML. Dalam label di kaleng disebutkan kadar alkohol sekitar 20 persen.
"Kemudian kita ketemukan juga 12 kaleng dengan kadar alkohol kurang lebih 20 persen yang diberi merek sendiri oleh pelaku, mereknya sama TML, tetapi ukurannya berbeda. Ada tiga varian rasa juga leci, nanas, dan blueberry," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, rumah produksi miras oplosan itu telah beroperasi selama dua bulan. Selama itu pelaku menjual racikannya melalui marketplace. Harga jualnya mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 40 ribu.
"Penjualan daripada pelaku yang menjual minuman kaleng oplosan yang sudah di-repacking ini awalnya adalah menggunakan online. Jadi dia tidak menggunakan gerai atau toko atau konter kemudian dipasang minumannya tersebut di etalase tapi dijual secara online melalui aplikasi marketplace," jelas dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek, gelas takar, dan alat pres kemasan kaleng. Dalam kasus penjualan minuman beralkohol atau oplosan ini, pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 12 tahun 2015 pasal 57 ayat 2 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman oplosan.
"Dalam pasal ini ada ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," pungkas Panungko.
(afn/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu