Pengakuan Pemuda Bantul Cetak Uang Palsu Pecahan 50 Ribu-Tipu Agen Bank

Pengakuan Pemuda Bantul Cetak Uang Palsu Pecahan 50 Ribu-Tipu Agen Bank

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 22 Okt 2024 19:48 WIB
Polres Bantul konferensi pers kasus uang palsu, Senin (21/10/2024).
Polres Bantul konferensi pers kasus uang palsu, Senin (21/10/2024). Foto: dok. Pradito Rida Pertana/detikJogja
Jogja -

Polisi meringkus pengedar uang palsu dengan modus transaksi tunai di salah satu toko yang memiliki agen bank di Bantul. Begini pengakuan pelaku.

Pelaku inisial ARF (25). Pemuda warga Imogiri, Bantul ini mengaku melakukan perbuatannya gegara terlilit utang.

"Saya punya utang terus kalau mau bilang orang tua tidak enak," kata ARF saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Bantul, Senin (21/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ARF kemudian berpikir untuk membuat uang palsu pecahan 50 ribu. Ia meminjam printer milik temannya dan mulai melakukan scan uang Rp 50 ribu. Hasil scan tersebut lalu ia print.

"Karena itu cari cara dan kepikiran mencetak uang palsu pakai printer. Jadi uang Rp 50 ribu saya scan terus saya cetak. Dan akhirnya jadi lalu saya pakai transaksi lewat agen bank di toko," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku kemudian beraksi di salah satu toko yang memiliki agen bank di Pijenan, Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul. Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku sudah kita amankan hari Jumat (11/10), jadi tidak sampai 1x24 jam," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo saat jumpa pers.

Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya 30 lembar uang palsu pecahan 50 ribu, satu printer, kertas HVS A4, dan gunting.

"Dari keterangan, pelaku mencetak uang palsu dengan printer sendiri," ujarnya.

Atas perbuatannya, ARF disangkakan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang mata uang. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.




(rih/apu)

Hide Ads