Motif Pengeroyokan Rendy hingga Tewas: Termakan Isu Miras-Obat Terlarang

Motif Pengeroyokan Rendy hingga Tewas: Termakan Isu Miras-Obat Terlarang

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 16 Okt 2024 15:22 WIB
Ilustrasi buron, buronan, buron ditangkap (Andhika-detikcom)
Foto: Ilustrasi penangkapan pelaku pengeroyokan di Kretek, Bantul (Andhika-detikcom)
Bantul -

Polisi mengungkap motif pengeroyokan yang menewaskan Rendy Surya Irawan (16) di Kretek, Bantul. Ternyata pemicunya adalah pelaku termakan isu soal miras dan obat terlarang.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 tersangka. Terungkap motif pengeroyokan terhadap Rendy, yakni para tersangka termakan isu yang ditujukan kepada korban Rendy. Di mana saat itu korban dan rekannya yakni Oci terlibat kecelakaan tunggal dan saudara Oci menuduh penyebab kecelakaan akibat ulah korban.

"Kalau motif pengeroyokan, berdasarkan keterangan para tersangka, sebenarnya termakan isu bahwa Oci berboncengan dengan korban yang sebelumnya terlibat kecelakaan tunggal itu dikarenakan minum-minuman keras yang dicampur obat-obatan terlarang," kata Jeffry kepada wartawan di Polres Bantul, Rabu (16/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena penjelasan Rendy tidak bisa memuaskan para tersangka akhirnya terjadi pengeroyokan. Bahkan pengeroyokan itu terjadi di beberapa lokasi.

"Sehingga memicu amarah saudara Oci, yakni Oca. Jadi tidak puas dengan jawaban korban lalu melakukan pengeroyokan hingga di empat lokasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan hasil pemeriksaan medis terhadap Rendy apakah positif mengonsumsi alkohol, Jeffry menyebut negatif.

"Hasilnya negatif baik untuk alkohol dan obat-obatan terlarang," ujarnya.

Adapun tersangka yang telah berusia dewasa adalah pria inisial OM (20), BKS (19), RZP (19), FNA (21), DDS (20), DP (19), dan EAW (19). Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur adalah AOS (17), FQA (15), DY (17), dan DAK (16).

"Yang sudah dewasa disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Jeffry.

Selanjutnya, untuk empat tersangka yang masih di bawah umur disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukumannya, kata Jeffry, maksimal lima tahun penjara.




(apu/rih)

Hide Ads