Polisi menyebut tersangka pengeroyokan berujung tewasnya Rendy Surya Irawan (16) di Bantul terancam hukuman 12 tahun penjara. Saat ini polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
"Jadi 11 tersangka itu beda-beda untuk pasal yang disangkakan, karena ada yang dewasa dan ada yang di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada wartawan di Polres Bantul, Rabu (16/10/2024).
Adapun tersangka yang telah berusia dewasa adalah inisial OM (20), BKS (19), RZP (19), FNA (21), DDS (20), DP (19), dan EAW (19). Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur adalah inisial AOS (17), FQA (15), DY (17), dan DAK (16).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sudah dewasa disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Selanjutnya, untuk empat tersangka yang masih di bawah umur disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukumannya, kata Jeffry, maksimal lima tahun penjara.
"Untuk peran masing-masing tersangka sampai saat ini masih dimintai keterangan karena masih didalami apakah ada keterlibatan pidana lain," ucapnya.
Terkait motif pengeroyokan, Jeffry menyebut karena para tersangka termakan isu yang ditujukan kepada korban. Di mana saat itu korban dan rekannya yakni Oci terlibat kecelakaan tunggal dan saudara Oci menuduh penyebab kecelakaan akibat ulah korban.
"Kalau motif pengeroyokan, berdasarkan keterangan para tersangka sebenarnya termakan isu bahwa Oci berboncengan dengan korban yang sebelumnya terlibat kecelakaan tunggal itu dikarenakan minum-minuman keras yang dicampur obat-obatan terlarang," katanya.
"Sehingga memicu amarah saudara Oci yakni Oca. Jadi tidak puas dengan jawaban korban lalu melakukan pengeroyokan hingga di empat lokasi," lanjut Jeffry.
Sedangkan hasil pemeriksaan medis terhadap Rendy apakah positif mengonsumsi alkohol, Jeffry menyebut negatif.
"Hasilnya negatif baik untuk alkohol dan obat-obatan terlarang," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang remaja bernama Rendy Surya Irawan (16) mengalami nasib malang. Warga Pundong, Bantul, itu ditemukan tewas usai dikeroyok sejumlah orang.
Polisi yang menerima laporan bergerak cepat dan menetapkan 11 tersangka.
(apl/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi