Seorang pria tuna rungu dan wicara berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan perempuan berinisial MW (17) di Kabupaten Keerom, Papua. Korban ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala. Polisi menyebut AW sakit hati karena cintanya ditolak.
Dilansir detikSulsel, Kapolres Keerom AKBP Christian Aer mengatakan AW membunuh korban di Kampung Bagia, Distrik Arso, Rabu (11/9) lalu. Awalnya, korban pamit pergi mencari kayu bakar hingga kemudian ditemukan dalam kondisi tewas.
"Korban MW ditemukan sudah tak bernyawa di kebun tak jauh dari rumah korban," ujar AKBP Christian Aer kepada wartawan, Rabu (9/10/2024), dikutip dari detikSulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mendatangi lokasi kejadian usai menerima laporan. Saat diperiksa, penyidik menemukan ada luka tembak di kepala gadis tersebut.
"Ditemukan luka tembak pada bagian kepala belakang sebelah kiri tembus ke dahi sisi kanan," ujarnya.
Polisi lantas menggelar penyelidikan dan mengembangkan kasusnya. Hasilnya, mereka menangkap AW dan menetapkannya sebagai tersangka. Polisi juga melibatkan pakar uji kebohongan di kasus pembunuhan ini.
"Penetapan status tersangka kepada pelaku dikuatkan hasil keterangan dari saksi-saksi di TKP serta dikuatkan oleh saksi ahli poligraf (uji kebohongan) dan ahli penerjemah dari sekolah SLB sebab tersangka merupakan tuna rungu wicara," katanya.
Lebih lanjut Christian menjelaskan bahwa motif dari pembunuhan ini adalah karena tersangka sakit hati kepada korban. Cinta tersangka sempat ditolak oleh korban.
"(Motif pembunuhan) Sakit hati karena cintanya ditolak korban dan rasa cemburu," katanya.
(apu/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi