Tampang PNS Inisiator Tipu-tipu Event Fun Bike HUT Jogja di Alkid

Tampang PNS Inisiator Tipu-tipu Event Fun Bike HUT Jogja di Alkid

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 07 Okt 2024 18:10 WIB
Tampang WAH, inisiator aksi tipu-tipu acara fun bike memeriahkan HUT Kota Jogja di Alun-alun Kidul saat diamankan. Foto diunggah Senin (7/10/2024).
Tampang WAH, inisiator aksi tipu-tipu acara fun bike memeriahkan HUT Kota Jogja di Alun-alun Kidul saat diamankan. Foto diunggah Senin (7/10/2024). Foto: dok. Polresta Jogja
Jogja - Seorang PNS berinisial WAH menyerahkan diri ke Polresta Jogja usai menjadi inisiator aksi tipu-tipu acara senam, jalan sehat, dan kegiatan Fun Bike di Alun-alun Kidul (Alkid) Kota Jogja. Begini tampangnya berdasarkan foto yang dibagikan kepada awak media.

Dalam foto yang diperoleh detikJogja, tampak WAH diburamkan di bagian mata. Ia mengenakan kaus berwarna merah dengan tulisan 'bicombee' berwarna putih berlatar hitam di bagian dada.

"Pelaku inisial WAH telah menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Minggu tanggal 6 Oktober 2024 pukul 18.00 WIB," kata Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo melalui keterangannya, Senin (7/10/2024).

"Sudah tersangka statusnya. Sesuai KTP, (WAH) warga Kembangarum, Turi, Sleman, umur 42 tahun, oknum PNS Kemenkumham," sambungnya.

Saat ditanya wartawan apakah WAH merupakan oknum PNS di Kanwil Kemenkumham DIY, Sujarwo membenarkan.

"(WAH itu oknum PNS Kanwil Kemenkumham DIY?) Nggih (iya). WAH itu PNS Kemenkumham di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) kelas 1 Kota Jogja," kata Sujarwo.

Sujarwo mengatakan, WAH saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, WAH terancam dijerat dengan pasal tentang penggelapan atau penipuan.

"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polresta Yogyakarta dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Sujarwo.

"Atas perbuatannya, pelaku WAH diancam dengan Pasal 372 (tentang) penggelapan atau 378 (tentang) penipuan, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," terangnya.

Tempat WAH bertugas, yakni Rumah Penyimpan Benda Rampasan Negara (Rupnanas) kelas I Jogja, pun juga telah buka suara terkait hal tersebut.

Melalui keterangan resminya, Kepala Rupbasan Kelas I Yogyakarta, Sugeng Bagyo membenarkan jika WAH merupakan PNS di kantornya. Ia pun menegaskan akan mengusulkan sanksi terberat kepada WAH, yakni pemecatan.

"Kami telah membuat surat untuk mengusulkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai seorang PNS," jelas Sugeng melalui keterangan resminya, hari ini.

Sebelumnya diberitakan, heboh kasus dugaan penipuan event senam, jalan sehat, dan sepeda gembira (fun bike) yang diklaim merupakan rangkaian acara HUT ke-268 Kota Jogja di Alkid pada Minggu (6/10) kemarin. Kasus dugaan penipuan event ini sempat ramai beredar di media sosial.

Unggahan yang diposting akun X @txtfromjogja juga menyertakan tangkapan layar berisi video yang memperlihatkan adanya panggung yang sudah berdiri di lapangan Alkid. Selain itu, ada beberapa stand makanan berjejer di sekitar panggung, namun tak ada panitia yang terlihat.

"Benar Pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 pukul 07.00 WIB acara Senam, Jalan Sehat, dan sepeda gembira dalam rangkat HUT Kota Jogja di Alun Alun Selatan gagal dilaksanakan Panitia tidak ada yang datang di lokasi," ujar Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo saat dimintai konfirmasi.

"Dari pukul 06.00 WIB personel Polsek Kraton sudah melaksanakan pengamanan kegiatan sepeda santai, senam masal tersebut sesuai dengan SOP adanya kegiatan masyarakat pasti dilakukan pengamanan agar giat masyarakat berjalan aman dan lancar," imbuh Sujarwo.

Sujarwo membenarkan acara ini juga berbayar. Ia mengatakan jika pihak panitia tak dapat dihubungi.

"Giat tersebut berbayar atau komersil dengan harga tiket Rp.10.000 sampai 25.000, dengan janji akan diadakan undian hadiah. Sejak pagi hari lokasi Alkid sudah berdiri panggung utama serta stan sponsor namun tidak ada isinya. Pihak panitia tidak bisa dihubungi," ungkapnya.


(apu/aku)

Hide Ads