Petaka Kecelakaan KA Taksaka Vs Truk di Sedayu Bantul Bikin KAI Rugi Miliaran

Petaka Kecelakaan KA Taksaka Vs Truk di Sedayu Bantul Bikin KAI Rugi Miliaran

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 28 Sep 2024 16:32 WIB
Sejumlah petugas memperbaiki alat kontrol pintu palang kereta yang terdampak peristiwa truk molen yang menemper kereta api (KA) Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta di jalur hulu antara Stasiun Sentolo - Rewulu, Sedayu, Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu (25/9/2024). Tidak ada korban jiwa dalam perisitiwa  yang terjadi di perlintasan sebidang JPL 714, KM 531+000 tersebut, dan kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa itu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/YU
Truk Molen Ringsek Tertabrak KA Taksaka di Yogyakarta Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Jogja -

Kecelakaan antara Kereta Api (KA) Taksaka dengan truk pengaduk semen (truk molen) terjadi di perlintasan sebidang kawasan Sedayu, Bantul. Akibat insiden itu, PT KAI disebut mengalami rugi hingga miliaran rupiah.

Insiden itu terjadi di perlintasan sebidang, JPL 714, KM 531+000 jalur hulu antara Stasiun Sentolo hingga Stasiun Rewulu, Rabu (25/9/2024) pada pukul 03.45 WIB. Melibatkan KA Taksaka Relasi Stasiun Gambir Jakarta-Stasiun Tugu Jogja.

Insiden ini viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @merapi_uncover. "Kereta api taksaka lur , tadi pagi kecelakaan nabrak truk mixer di jalan sedayu. alhamdulillah gak ada korban jiwa," demikian unggahan tersebut seperti dilihat detikJogja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal Sopir Truk Terobos Palang

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menerangkan insiden itu berawal saat sopir truk pengaduk semen, Suhatman (49), mengabaikan sirene atau sinyal palang kereta.

"Awal mula kejadian penjaga palang pintu kereta ada sinyal kereta akan lewat, kemudian penjaga pintu menutup palang pintu dan pada saat palang pintu mau tertutup, melintas kendaraan truk molen NOPOL B 9240 JIQ yang melaju dari arah utara ke selatan," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (25/9).

ADVERTISEMENT

Penjaga perlintasan, Choirul Anam, disebut sudah meminta Suhatman supaya menabrak palang tersebut. Sebab, jarak antara KA Taksaka dengan truk terlampau dekat.

Di satu sisi, Choirul juga berlari ke arah datangnya KA Taksaka dari barat, guna memberikan lampu isyarat bahaya. Hanya saja jarak yang terlampau dekat membuat kecelakaan tak terhindarkan.

"Penjaga pintu suruh sopir untuk menabrak palang pintu, kemudian petugas palang pintu berlari ke arah datangnya kereta memberi lampu isyarat bahaya kepada kereta yang lewat dari arah barat. Karena jarak dekat terjadilah laka kereta," katanya.

Kerusakan akibat kecelakaan kereta api (KA) Taksaka dengan truk molen di perlintasan Argosari, Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, Rabu (25/9/2024).Kerusakan akibat kecelakaan kereta api (KA) Taksaka dengan truk molen di perlintasan Argosari, Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, Rabu (25/9/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja

Kondisi KA-Masinis

Jeffry melanjutkan, karena kecelakaan tersebut kereta yang dikemudikan masinis Fajar Sidiq ini bertabrakan dengan truk molen. Lokomotif dengan nomor CC2061378 mengalami kerusakan pada sisi muka. Adapula kerusakan pada salah satu gerbong eksekutif.

Truk yang kecelakaan dengan KA Taksaka terpental ke arah pos jaga perlintasan. Alhasil pos jaga tersebut remuk. Selain itu kendaraan milik penjaga perlintasan juga rusak karena tertimpa truk dan reruntuhan bangunan pos jaga.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro menyebut masinis Fajar dan asistennya, Abdillah Noorega, terluka dan dilarikan ke rumah sakit.

"Masinis mengalami luka di kepala dan asisten masinis di bagian perut. Langsung dibawa ke rumah sakit umum di Gamping," kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Jogja Krisbiyantoro saat ditemui di lokasi kecelakaan, Dusun Gubug, Kalurahan Argosari, Sedayu, Bantul, Rabu (25/9).

Akibat kecelakaan itu, Fajar mengalami luka di bagian pelipis mata, sedangkan asistennya Abdilah mengalami luka di perutnya. Usai kejadian, keduanya langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.

"Begitu kecelakaan kemarin langsung dapat tindakan medis. Abdilah langsung diperbolehkan pulang sementara Fajar sempat berada di ruangan tindakan medis. Keduanya saat ini sudah pulang dan berada di rumahnya masing-masing," jelas dia.

Pengakuan Sopir Truk Molen

Kasi Humas Polres Bantul AKP Jeffry menerangkan sopir Suhatman dan penjaga perlintasan Choirul Anam sudah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP). Dari keterangan sopir, ia mengaku tidak melihat palang.

"Pengakuan sopir truk tidak melihat ada tanda peringatan palang," kata Jeffry kepada detikJogja, Kamis (26/9).

Sementara itu, penjaga perlintasan KA Gubug mengaku telah mengarahkan sopir truk. Bahkan, penjaga sempat meminta truk untuk menabrak palang pintu.

"Keterangan penjaga perlintasan kereta api sempat meminta sopir truk untuk menabrak palang pintu, dan cepat tanggap memberi isyarat bahaya kepada masinis kereta," ujarnya.

Kondisi kecelakaan antara KA Taksaka dengan truk pengaduk semen di pintu perlintasan Sedayu, Bantul, Rabu pagi (25/9/2024).Kondisi kecelakaan antara KA Taksaka dengan truk pengaduk semen di pintu perlintasan Sedayu, Bantul, Rabu pagi (25/9/2024). Foto: dok. Polsek Sedayu Bantul

KAI Rugi Rp 1,9 M

PT KAI Daop 6 Yogyakarta pun telah menghitung kerugian akibat kecelakaan itu. Estimasi kerugian PT KAI mencapai Rp 1,9 miliar.

"Totalnya Rp1.981.868.044. Kerugian tersebut bersumber dari kerusakan satu sarana lokomotif, satu sarana kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, pemberian service recovery, dan bangunan pos penjaga perlintasan," kata EVP PT KAI Daop 6 Jogja, Bambang Respationo dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Rabu (25/9) malam.

Bambang memastikan PT KAI Daop 6 Jogja akan menindak tegas setiap pelanggaran di area perlintasan sebidang, termasuk pihak penyebab kecelakaan yang terjadi di JPL 714, KM 530+7/8 Sentolo-Rewulu.

Pihaknya akan menuntut pelaku ke ranah hukum. Dalam kejadian ini, Bambang menyebut sopir truk telah menerobos pintu perlintasan yang sudah mulai tertutup dan sirine sudah berbunyi.

"Hal ini tentu tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian pasal 110," ujar dia.

Sopir Truk Belum Ditahan

Meski begitu, KAI Daop 6 belum melayangkan laporan ke polisi. Mereka mengaku masih berkoordinasi dengan Polres Bantul.

"Manajemen KAI masih koordinasi dengan Polres Bantul, baru itu aja," jelas Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro saat dihubungi wartawan, Kamis (26/9) sore.

Koordinasi ini, menurut Krisbi, merupakan rangkaian tahapan sebelum membuat laporan ke kepolisian. Ia pun memastikan pihaknya akan tetap membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Tahapannya memang itu dulu, dari segi hukum kan ada yang menangani unit legal kami," ungkap Krisbi.

"Sesuai keinginan kami tetep akan dibawa ke ranah hukum," ujarnya menambahkan.

Senada juga disampaikan Kasi Humas Polres Bantul AKP Jeffry. "Sampai saat ini belum ada penahanan, jadi untuk sementara status sopir masih saksi," kata dia.

"Polres Bantul masih melakukan pendalaman kasus. Namun dari sopir truk dan penjaga palang pintu perlintasan kereta api sudah kami mintai keterangan," lanjutnya.

Di sisi lain, Jeffry juga mengungkapkan apabila sopir terbukti bersalah bisa disangkakan Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sopir truk bisa terancam hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 1 juta.

"Sopir truk bisa masuk UU LLAJ Pasal 310 yang mengakibatkan kerugian materi. Hukumannya maksimal 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta," ucapnya.




(apu/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads