Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus truk molen yang menemper kereta api (KA) Taksaka di perlintasan Gubug, Argosari, Sedayu, Bantul, kemarin sore. Polisi mengatakan, saat ini sopir truk belum ditahan dan masih berstatus sebagai saksi.
"Sampai saat ini belum ada penahanan, jadi untuk sementara status sopir masih saksi," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada detikJogja, Kamis (26/9/2024).
Diketahui, sopir truk molen bernama Suhatman (49), warga, Jogoboyo, Purwodadi, Purworejo. Jeffry juga mengungkapkan alasan polisi belum melakukan penahanan terhadap Suhatman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polres Bantul masih melakukan pendalaman kasus. Namun dari sopir truk dan penjaga palang pintu perlintasan kereta api sudah kami mintai keterangan," ujarnya.
Di sisi lain, Jeffry juga mengungkapkan apabila sopir terbukti bersalah bisa disangkakan Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sopir truk bisa terancam hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 1 juta.
"Sopir truk bisa masuk UU LLAJ Pasal 310 yang mengakibatkan kerugian materi. Hukumannya maksimal 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan sopir truk molen yang menemper kereta api (KA) Taksaka di perlintasan KA, Gubug, Argosari, Sedayu, Bantul. Akan tetapi status sopir truk masih sebatas saksi.
"Untuk sopir sudah diamankan di Polres Bantul dan masih dimintai keterangan," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada detikJogja, Rabu (25/9/2024).
Oleh sebab itu, polisi belum bisa menetapkan status sopir yakni Suhatman (49), warga, Jogoboyo, Purwodadi, Purworejo. Mengingat penyelidikan masih berlanjut.
"Kalau statusnya (sopir truk molen) masih saksi. Tapi yang jelas proses hukumnya tetap lanjut," ujarnya.
(cln/aku)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu