Salah satu peristiwa penting dalam sejarah Indonesia adalah Gerakan 30 September (G30S). Selain itu, pada sehari setelahnya, tepatnya pada 1 Oktober juga diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Adakah hubungan antara kedua peristiwa tersebut?
Menurut informasi dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Hari Kesaktian Pancasila diperingati sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967. Keputusan tersebut disahkan oleh Presiden Soeharto di Jakarta.
Sampai sekarang, Hari Kesaktian Pancasila secara konsisten terus diperingati oleh masyarakat Indonesia. Berhubung tanggalnya yang berdempetan, pertanyaan mengenai ada tidaknya hubungan antara peristiwa G30S PKI dan Hari Kesaktian Pancasila kerap dibahas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hubungan G30S PKI dan Hari Kesaktian Pancasila
Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia adalah negara yang menganut ideologi Pancasila. Dirujuk dari laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Kedudukannya kuat dan tidak dapat diubah dengan landasan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit.
Di sisi lain, sebagaimana dikutip dari buku Pierre Tendean karya Masykuri, PKI menginginkan bumi nusantara menganut paham komunis. Hal inilah yang melatarbelakangi munculnya ide penculikan dan pembunuhan jenderal-jenderal TNI Angkatan Darat kala itu.
Sebab, tokoh-tokoh ini dianggap menghalangi cita-cita PKI untuk mendirikan sebuah negara komunis. PKI berharap, dengan disingkirkannya sejumlah tokoh Angkatan Darat, tentara bisa dikuasai dan disetir untuk kepentingannya.
Sebelum mulai mengeksekusi para jenderal tersebut, PKI telah banyak melakukan persiapan, di antaranya adalah mempersiapkan daerah-daerah basis, melakukan infiltrasi ke lembaga-lembaga negara, dan melakukan penetrasi ke organisasi politik/massa.
Setelah persiapan dianggap matang, dengan mempertimbangkan kondisi internal Angkatan Darat yang sedang repot, PKI melancarkan aksinya. Sejumlah jenderal didatangi di rumahnya, lalu diculik dan dibunuh. Selain itu, PKI juga menduduki beberapa pos lainnya, seperti pangkalan RRI (Radio Republik Indonesia).
Beruntungnya, tindakan cepat Panglima Kostrad, Mayor Jenderal Soeharto dan Pangdam V Jaya Mayor Jenderal Umar Wirahadikusumah serta tentunya anggota RPKAD (Resimen Para Komando Angkatan Darat) berhasil menumpas seluruh kekuatan fisik PKI di Jakarta. Hal ini menunjukkan 'kesaktian' Pancasila yang ingin diubah dengan komunisme.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Agama Jombang, pada masa orde baru, terdapat ritual pengibaran bendera untuk mengenang peristiwa ini. Pada 30 September, bendera akan dikerek setengah tiang. Lalu, keesokan harinya, yakni 1 Oktober, bendera dinaikkan sampai ke atas.
Bendera setengah tiang sebagai perlambang duka nasional akibat terbunuhnya tokoh yang dikenal sebagai Pahlawan Revolusi. Sementara itu, bendera yang dikibarkan secara penuh melambangkan kesaktian ataupun kesakralan Pancasila dalam menangkal ideologi komunis secara terkhusus.
Kesimpulannya, kegagalan usaha PKI untuk mengganti ideologi Pancasila menunjukkan bahwasanya ideologi ini sakti nan sakral. Akibat kesakralan dan kesaktian ini, Pancasila tidak bisa diganggu gugat oleh PKI kala itu.
Isi Keppres Nomor 153 Tahun 1967 tentang Hari Kesaktian Pancasila
Beberapa pertimbangan untuk menetapkan Hari Kesaktian Pancasila sebagaimana tertera dalam Keppres Nomor 153 Tahun 1967 tentang Hari Kesaktian Pancasila adalah:
- Bahwa berkat kewaspadaan dan daya juang seluruh rakyat Indonesia, pengkhianatan G30S/PKI yang akan menghancurkan Pancasila, dapat ditumpas dan digagalkan.
- Bahwa hari 1 Oktober dengan demikian memiliki ciri dan corak yang khusus, sebagai suatu hari untuk lebih mempertebal dan meresapkan keyakinan akan kebenaran, keunggulan, serta kesaktian Pancasila sebagai satu-satunya pandangan hidup yang dapat mempersatukan seluruh negara, bangsa, dan rakyat Indonesia.
- Bahwa dipandang perlu untuk meningkatkan Surat Keputusan Menteri Panglima Angkatan Darat No. Kep. 977/9/1996 tanggal 17 September 1966 dan Surat Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan No. Kep./B134/1966 tanggal 29 September 1966 menjadi Keputusan Presiden yang menetapkan Hari 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati seluruh rakyat Indonesia.
Berdasar pertimbangan tersebut, keluar tiga putusan, yakni:
- Tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
- Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.
- Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Nah, demikian penjelasan mengenai hubungan Peristiwa G30S/PKI dengan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati pada 1 Oktober. Semoga menambah wawasan sekaligus meningkatkan nasionalisme detikers, ya!
(par/aku)
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tetap Semangat Meski Ditetapkan Tersangka
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis