Komplotan Penipu Modus Gandakan Uang Ditangkap, 4 Buron Termasuk 1 Pecatan TNI

Komplotan Penipu Modus Gandakan Uang Ditangkap, 4 Buron Termasuk 1 Pecatan TNI

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 25 Sep 2024 17:47 WIB
Rilis kasus penipuan modus penggandaan uang di Sleman, Rabu (25/9/2024). Masih ada empat pelaku yang diburu termasuk 1 pecatan TNI.
Rilis kasus penipuan modus penggandaan uang di Sleman. (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Polisi menangkap komplotan penipu dengan modus penggandaan uang. Dua pelaku ditangkap dan empat lainnya masih buron.

"Kita ungkap oleh jajaran Polresta Sleman tindak pidana penipuan dengan modus mampu menggandakan uang," kata Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kecamatan Triharjo, Sleman, Rabu (25/9/2024).

"Saya tegaskan lagi, ini bukan tindak pidana pemalsuan uang," imbuhnya.

Adapun korban yakni laki-laki inisial KI (34) warga Sragen. Sementara pelaku yang sudah ditangkap laki-laki inisial RHB (53) dan AY (47), keduanya warga Sragen, Jawa Tengah.

4 Buron Termasuk 1 Pecatan TNI

Empat pelaku yang masih buron yakni G (54), L (35), R (35) yang merupakan pecatan TNI. Satu orang lagi merupakan teman R.

"Pelaku ada enam. Dua di antaranya sudah diamankan dan empat masih buron dan sudah kita terbitkan DPO," ucapnya.

Ardi menjelaskan korban dan salah satu pelaku saling mengenal. Awalnya, korban berkenalan dengan RHB lewat perantara AY. Mereka bertemu untuk membahas masalah bisnis.

"Tersangka RHB ini mengajak korban untuk melakukan kerja sama bisnis pembuatan kerupuk," jelasnya.

Untuk pembuatan bisnis tersebut, lanjut Ardi, tersangka RHB membutuhkan modal sejumlah Rp1 miliar. Namun, modal tersebut juga akan digunakan untuk melipatgandakan uang.

"Jadi tersangka menjanjikan ke korban bahwa uang Rp1 miliar ini bisa dilipatgandakan menjadi Rp17 miliar. Ketika sudah jadi Rp17 miliar, nanti yang Rp7 miliar akan diberikan kepada korban," urainya.

Rilis kasus penipuan modus penggandaan uang di Sleman, Rabu (25/9/2024). Masih ada empat pelaku yang diburu termasuk 1 pecatan TNI.Rilis kasus penipuan modus penggandaan uang di Sleman, Rabu (25/9/2024). Masih ada empat pelaku yang diburu termasuk 1 pecatan TNI. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

Iming-iming Pelaku Tipu Daya Korban

Pelaku pun terus mengiming-imingi korban hingga akhirnya merasa tertarik. Selanjutnya, korban diajak bertemu pelaku di salah satu hotel di daerah Solo.

"Di mana pada saat itu tersangka RHP memperlihatkan uang dalam plastik sejumlah Rp600 juta. Ternyata tidak semua uang asli, karena hanya tumpukan potongan HVS," katanya.

Segala upaya terus dilakukan komplotan pelaku ini untuk membuat korban percaya. Terakhir, pelaku RHB mengirim video boks berisi tumpukan uang.

Namun, belakangan diketahui jika uang di dalam boks hanya di lapisan atas saja. Sementara di bagian bawah hanya diganjal styrofoam.

"Disampaikan uang dalam boks senilai Rp5 miliar dan ini membuat korban semakin tertarik," katanya.

Akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku secara bertahap di bulan Agustus 2024. Baik secara tunai maupun transfer dengan total Rp137 juta.

Aksi pelaku menguras harta korban pun masih berlanjut. Di bulan September, para pelaku membuat skenario untuk mengambil uang korban sebanyak Rp450 juta.

Korban awalnya diminta untuk bertemu di Hotel Hyatt, Ngaglik. Setelah uang itu sudah diterima para tersangka, kemudian korban ditinggal di hotel bersama salah satu tersangka G yang kini buron. Sementara RHB pergi menuju Pantai Samas.

"Tersangka RHB menuju Pantai Samas kemudian mengirim shareloc ke tersangka G dan mengajak korban ke lokasi," katanya.

Di pantai, kemudian disusun skenario seakan-akan ada penangkapan pelaku kejahatan oleh polisi. Belakangan, diketahui jika polisi tersebut diperankan oleh para teman pelaku.

Awalnya korban tak sadar dengan sandiwara penangkapan oleh polisi gadungan itu.

"Seolah-olah G ditangkap oleh polisi, yang mana polisi itu merupakan teman tersangka, artinya polisi gadungan. Di Samas tersangka G seolah-olah ditangkap polisi dan diambil dibawa lari," jelasnya.

Untuk semakin meyakinkan korban ada penangkapan, pelaku menggunakan air gun. Namun, ketika pelaku sudah dibawa pergi, korban baru sadar telah ditipu.

"Dalam aksinya juga pelaku menggunakan air gun untuk melakukan seolah-olah penangkapan terhadap tersangka G," kata dia.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menambahkan dari hasil penyelidikan, tersangka RHB ditangkap di Sragen. Sementara AY ditangkap di Salatiga.

"Korban dan para pelaku saling kenal, sehingga korban percaya untuk menginvestasikan uangnya ke para pelaku. Memang ada beberapa pelaku yang tidak diketahui oleh korban, salah satu ada pecatan TNI," kata Adrian.

Adapun uang hasil kejahatan oleh para pelaku sebagian telah dibelanjakan menjadi emas. Saat ini emas tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Ada pula barang bukti boks tempat menyimpan uang, dua pucuk air gun, dan uang tunai senilai Rp107 juta yang telah diamankan. Para pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan terancam pidana 4 tahun penjara.




(ams/apl)

Hide Ads