Biadab! Ayah Kandung Perkosa Bocah 10 Tahun di Sleman

Biadab! Ayah Kandung Perkosa Bocah 10 Tahun di Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 25 Sep 2024 15:36 WIB
Rilis kasus ayah kandung tega perkosa bocah 10 tahun di Sleman, Rabu (25/9/2024).
Rilis kasus ayah kandung tega perkosa bocah 10 tahun di Sleman, Rabu (25/9/2024) Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Pria berinisial H (41) tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Aksi bejat pelaku dilakukan berkali-kali dan berlangsung selama 4 bulan hingga membuat korban trauma.

"Peristiwa ini terjadi sejak Desember 2023 dan diketahui pada Maret 2024 dan baru dilaporkan pada 14 Agustus 2024," kata Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Triharjo, Sleman, Rabu (25/9/2024).

Ardi bilang saat ini pelaku yang merupakan ayah kandung korban telah ditetapkan sebagai tersangka. H sudah ditahan di rutan Mapolresta Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian di wilayah hukum Polresta Sleman dengan korban anak usia 10 tahun, dengan pelaku H (41) yang mana pelaku merupakan ayah kandung korban," kata Ardi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, menambahkan kasus ini terungkap setelah korban berani bercerita. Awalnya, korban bercerita ke tetangganya.

ADVERTISEMENT

"Suatu ketika karena korban ini sudah tidak tahan dengan perlakukan ayah kandungnya atau pelaku selama 4 bulan, yang bahkan 4 bulan ini sudah dilakukan baik ausila sampai persetubuhan. Sehingga korban curhat ke tetangganya waktu saat si pelaku sudah tidak ada di rumah," kata Adrian.

Dari situ, tetangga yang mengetahui adanya peristiwa itu kemudian melapor ke polisi. Tak berselang lama, pelaku pun ditangkap.

"Kita tanggapi laporan, bahwa benar selama 4 bulan dari Desember sampai Maret perlakuan asusila dan persetubuhan dilakukan ayah kandung," katanya.

Tindakan pelaku dilakukan saat rumah sedang kosong atau ketika malam saat istri, dan kakak korban tidur. Pelaku juga mengancam dan menyiksa korban agar tidak mengadukan perbuatannya.

"Bahkan ancaman, kita juga sudah visum, korban itu karena ketahuan dibenturkan kepalanya ke dinding sama si pelaku karena korban cerita ke ibu, kakak, dan tetangga," ujarnya.

Perbuatan pelaku sempat diketahui oleh sang istri. Akan tetapi istri pelaku tak berani untuk mengadukan hal tersebut.

"Pengakuannya lebih dari 5 kali (mencabuli)," katanya. Adrian mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap motif pelaku.

"Nanti biar dikorek psikiater apa motif dari pelaku," ucapnya.

Kini pelaku terancam dihukum sesuai Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU No 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam kurungan 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena mencabuli anak kandung.




(ams/cln)

Hide Ads