Perwakilan massa ojek online (ojol) mendatangi kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, sebagai tindak lanjut demo pekan lalu. Perwakilan massa ojol akhirnya bisa audiensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Diketahui, massa ojol yang mengatasnamakan diri Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB), menggeruduk kantor Gubernur DIY pada Kamis (29/8) lalu. Kala itu, mereka ngotot ingin bertemu Sultan untuk menyampaikan tuntutannya. Sultan akhirnya menggelar pertemuan tertutup dengan perwakilan massa ojol hari ini.
Sekda DIY, Beny Suharsono, mengatakan aspirasi massa ojol yang disampaikan dalam aksi beberapa waktu lalu itu telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Beny menyebut Sultan HB X sudah meneruskan aspirasi itu ke Menteri Perhubungan (Menhub), namun ternyata penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan secara sepihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemda atas aspirasi demo terdahulu, diminta Gubernur meneruskan dan sudah disanggupi dan diteruskan ke Menteri, ternyata kan memang tidak bisa sendiri harus bersama-sama dengan Pemda," jelas Beny ditemui usai audiensi ojol dengan Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Jogja, Senin (23/9/2024).
Oleh karena itu, Sultan menyarankan agar dilakukan kajian lebih mendalam terkait kebutuhan para pengemudi ojol, terutama menyangkut tentang angkutan orang dan barang.
"Pak Gubernur menyarankan mbok dibuatkan kajian lebih mendalam kebutuhan atas pemerintah daerah, terkutip atas kebutuhan para ojol karena Pemda punya Perda tentang angkutan orang dan atau barang," jelas Beny.
Berdasarkan masalah tersebut, Pemda DIY menindaklanjuti dengan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan kajian dan menyusun solusi atas tuntutan ojol. Tim ini juga akan bekerja sama dengan forum ojol.
"Jadi memang harus kerja sama dulu, kalau sekarang kan masih sepihak-sepihak," papar Beny.
Kolaborasi antartim Pemda DIY dan ojol ini nantinya akan membahas tentang perlindungan hukum dan asuransi bagi pengemudi ojol. Utamanya, guna meningkatkan keselamatan berkendara dan mengurangi kecelakaan lalu lintas saat mengangkut barang.
"Misal antar makanan, makanan tumpah kemudian dikomplain. Nah tanggung jawabnya siapa? Kan nggak tercakup di mana pun," sambung Beny.
Terpisah, tim hukum dari FOYB, Widyantoro mengapresiasi langkah Gubernur DIY yang mengajak berkolaborasi untuk menyusun kajian bersama yang akan diajukan ke pemerintah pusat.
"Kami sangat bersyukur atas sambutan positif dari Bapak Gubernur. Beliau mengajak kami untuk berkolaborasi merumuskan kajian yang akan disampaikan ke pemerintah pusat," ujar Widyantoro.
Widyantoro menekankan pentingnya regulasi angkutan barang, yang bisa menjadi pedoman berbagai aplikator ojek online. Hal ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat dan melindungi hak-hak para pengemudi ojol.
Sebab, Peraturan Daerah (Perda) DIY telah mengatur tentang pengangkutan barang dan atau orang, sementara Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 hanya mengatur tentang pengangkutan penumpang.
"Sebenarnya di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah diatur mengenai pengangkutan orang dan atau barang. Namun, dalam Peraturan Menteri tersebut hanya mengatur pengangkutan orang saja," jelas Widyantoro.
"Harapannya ke depan, dengan adanya rumusan kajian bersama Pemda DIY, pengaturan terkait pengantaran itu mencukupi pengantaran orang dan atau barang sehingga nanti aplikator sebagai pihak yang punya kewenangan menentukan tarif akan mengikuti regulasi yang ada. Tidak seenaknya sendiri menentukan tarif," pungkasnya.
Sambat soal Tarif
Pada demo pekan lalu, massa ojol menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya berisi tentang tarif yang tak kunjung naik.
"Pertama mengenai tarif ojol yang sudah dua tahun tidak naik. Padahal BBM sudah naik dua kali. Kedua soal regulasi pengantaran makanan dan barang yang belum diatur," jelas Koordinator lapangan FOYB, Sapto, di sela aksi, Kamis (29/8).
Forum ojol ini mengaku telah membuat sebuah kajian yang juga sudah dicetak mengenai tuntutannya selama ini. Massa ojol, menurutnya, ingin menyampaikan kajian itu ke Sultan untuk diteruskan ke Kementerian terkait.
Pada waktu itu, perwakilan massa aksi ditemui Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana yang menjelaskan jika Pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengatur apa yang jadi tuntutan ojol.
"Setelah saya baca, saya teliti, ternyata yang saya kira itu kewenangan kami, ternyata itu di luar kewenangan kami," kata Tri.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Roy Suryo Usai Diperiksa soal Ijazah Jokowi: Cuma Identitas yang Saya Jawab
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya