Katering Nasi Boks Diduga Pemicu Keracunan Massal Bantul Rekanan BUMKal

Katering Nasi Boks Diduga Pemicu Keracunan Massal Bantul Rekanan BUMKal

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 19 Sep 2024 12:25 WIB
ilustrasi
Ilustrasi keracunan massal di Patalan Bantul (Foto: Dok.Detikcom)
Jogja -

Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Patalan, Bantul, sudah meminta keterangan dari penyedia katering nasi boks acara penyerahan surat keputusan (SK) rintisan desa budaya yang berujung keracunan massal. Katering nasi boks itu dipesan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Patalan.

"Yang memesan BUMKal. Nah kateringnya rekanan seperti biasa," kata Lurah Patalan Sayudi Anom saat dihubungi wartawan, Rabu (18/9/2024).

Dia menyebut pihak katering mengklaim menggunakan bahan-bahan baru. Sayudi menyebut pihak katering pun tak menyangka ada insiden keracunan massal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dari katering juga mengaku bahan baku fresh dan baru semua, kateringnya sampai bingung itu malahan," ucapnya.

Hingga saat ini hasil uji sampel makanan belum keluar. Pihaknya pun mengaku masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan penyebab pasti korban keracunan.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu menunggu hasil uji laboratorium terkait sampel makanan dan sampai saat ini belum keluar," tambahnya.

Sebagai informasi, peristiwa keracunan massal itu berawal saat warga menghadiri acara penyerahan surat keputusan (SK) rintisan desa budaya Desa Patalan, Selasa (10/9) lalu. Setelah acara 160 warga mengalami gejala keracunan makanan, dan 15 di antaranya menjalani perawatan di rumah sakit.

Update terkini, masih ada satu korban keracunan makanan yang menjalani rawat inap di rumah sakit. Warga Pleret, Bantul, itu masih dirawat karena memiliki penyakit penyerta.

"Tinggal satu, orang tua dari penari yang tampil di acara kemarin dan itu warga Pleret. Jadi tinggal satu orang ini saja, yang bersangkutan masih dirawat di Permata Husada, untuk umurnya 38 tahun," ujar Lurah Patalan, Sayudi Anom Jayadi saat dihubungi wartawan, Rabu (18/9).

Ancaman Jerat Pidana

Terpisah, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menyebut ada ancaman hukum dalam kasus keracunan massal. Sebab, ada standar yang tak dipenuhi sehingga menyebabkan warga keracunan massal.

"Jika terjadi keracunan makanan yang disajikan berarti berpotensi telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, khususnya tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan," jelas Jeffry kepada wartawan, Senin
(16/9).

Dia pun mempersilakan korban untuk melaporkan kasus ini. Meski begitu, pihaknya juga tetap memantau perkembangan kasus keracunan massal ini.

"Kalau korban atau panitia penyelenggara lapor dan menuntut penyedia makanan bisa masuk pasal itu," ujarnya.




(ams/cln)

Hide Ads