Apa Beda Jalur dan Lajur? Ini Penjelasan dan Cara Penggunaannya

Apa Beda Jalur dan Lajur? Ini Penjelasan dan Cara Penggunaannya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Rabu, 18 Sep 2024 13:25 WIB
Ilustrasi arus mudik
Ilustrasi jalur dan lajur. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jogja -

Penggunaan istilah jalur dan lajur terkadang masih membingungkan sebagian orang. Bagaimana tidak, keduanya tersusun dari huruf yang sama dengan makna yang mirip pula.

Pemakaian yang tepat akan kedua kata ini penting untuk diketahui setiap orang. Hal ini karena kedua kata tersebut kerap digunakan sehari-hari terutama di jalan. Maka, penting bagi pengendara untuk memahami makna kedua kata tersebut.

Contohnya, seseorang bisa saja salah berpikir bahwasanya ia bisa berpindah lajur dengan bebas. Sebab, dalam pikirannya, lajur dan jalur merupakan dua kata yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, apa perbedaan antara jalur dan lajur? Berikut ini penjelasan lengkap beserta cara penggunaannya.

Perbedaan Jalur dan Lajur

Cara paling mudah mengetahui perbedaan antara jalur dan lajur adalah dengan melihat definisinya. Berbicara tentang definisi suatu kata, tentunya rujukan paling utama adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

ADVERTISEMENT

Menurut KBBI, jalur memiliki sejumlah definisi, yakni:

  • Kolom yang lurus, garis lebar, atau setrip lebar.
  • Ruang di antara dua garis pada permukaan yang luas.
  • Ruang memanjang di antara dua deret tanaman
  • Rel

Di sisi lain, lajur berarti:

  • Deret beberapa benda (orang dan sebagainya) yang merupakan baris atau banjar
  • Kolom (dalam surat kabar dan sebagainya)
  • Baris tebal memanjang (pada kain dan sebagainya)

Jika ditinjau dalam konteks pengaturan lalu lintas, pemaknaan jalur dan lajur memiliki perbedaan yang jelas. Dikutip dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan, pengertian jalur dan lajur adalah sebagai berikut:

  • Jalur: bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
  • Lajur: bagian jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan yang memiliki lebar cukup untuk dilewati suatu kendaraan.

Untuk lebih memahaminya, berikut ini definisi jalur dan lajur yang diunggah akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, @kemdikbud.ri:

  • Jalur: bagian jalan utama yang besar. Pada tiap jalur dibagi lagi menjadi tiga lajur, yaitu lajur lambat, cepat, dan mendahului.
  • Lajur: bagian dari jalur yang terbagi menjadi beberapa bagian. Lajur digunakan sesuai dengan kebutuhan pengemudi, biasanya dibatasi dengan marka garis putih putus-putus.

Umpamanya, di jalan antara Kota A dan B terdapat dua jalur. Keduanya adalah jalur A-B dan jalur B-A. Di tiap-tiap jalur tersebut, terdapat tiga lajur, yakni lajur lambat, lajur cepat, lajur untuk mendahului.

Aturan Penggunaan Jalur dan Lajur dalam Undang-undang

Pemerintah telah memberikan panduan penggunaan jalur dan lajur dalam undang-undang, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 108 ayat (1) sampai (4) dijelaskan bahwasanya:

  • Pengguna jalan harus menggunakan jalur sebelah kiri.
  • Jalur sebelah kanan hanya boleh digunakan untuk melewati kendaraan di depannya. Atau, diperintahkan oleh petugas kepolisian untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
  • Sepeda motor, kendaraan bermotor yang berkecepatan rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor dikendarai pada lajur kiri jalan.
  • Lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan untuk kendaraan berkecepatan lebih tinggi, akan berbelok ke arah kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.

Contoh Pemakaian Jalur dan Lajur dalam Kalimat

Terakhir, usai memahami perbedaan antara jalur dan lajur, detikers juga perlu melihat contohnya dalam kalimat. Berikut ini beberapa kalimat dengan pemakaian kata jalur dan lajur yang tepat:

A. Jalur

  • Pengendara motor sering memanfaatkan jalur alternatif untuk menghindari kemacetan di jalan utama.
  • Jalur khusus bus TransJakarta sangat membantu mengurangi waktu tempuh bagi penumpang di jam sibuk.
  • Di jalan ini, jalur kanan hanya boleh digunakan untuk kendaraan yang hendak berbelok atau menyalip.

B. Lajur

  • Truk besar diwajibkan menggunakan lajur paling kiri agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
  • Saat hujan deras, sebagian pengemudi memilih pindah ke lajur tengah karena merasa lebih aman.
  • Kecelakaan di tol membuat lajur kanan ditutup sementara, memaksa kendaraan berdesak-desakan di lajur lain.

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai beda jalur dan lajur. Jangan sampai salah menggunakan keduanya, ya, detikers!




(par/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads