KAI Minta Kosongkan Bangunan, Warga Bong Suwung Surati DPRD Kota Jogja

KAI Minta Kosongkan Bangunan, Warga Bong Suwung Surati DPRD Kota Jogja

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 17 Sep 2024 16:54 WIB
Perwakilan Warga Bong Suwung mendatangi Gedung DPRD Kota Jogja, Umbulharjo, Kota Jogja, Selasa (17/9/2024) siang.
Perwakilan Warga Bong Suwung mendatangi Gedung DPRD Kota Jogja, Umbulharjo, Kota Jogja, Selasa (17/9/2024) siang. Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja.
Jogja -

Sejumlah warga yang tinggal di Bong Suwung, Jlagran, Gedongtengen, Kota Jogja, mendatangi DPRD Kota Jogja. Para warga tersebut meminta ada audiensi dengan PT KAI Daop 6 Jogja.

Humas Aliansi Bong Suwung, Restu Baskara, mengatakan permintaan audiensi tak hanya diajukan kepada DPRD Kota Jogja saja, namun juga ke beberapa pihak lainnya. Hal ini dilakukan menyusul langkah KAI untuk tetap melakukan penertiban bangunan di Bong Suwung.

"Kami juga sudah mengirimkan surat ke ORI (Ombudsman RI) DIY tadi di Gejayan, terkait dugaan mal administrasi dalam tahapan sterilisasi yang dilakukan PT KAI," kata Restu di Gedung DPRD Kota Jogja, Umbulharjo, Kota Jogja, Selasa (17/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga sudah menyurati Sri Sultan dan GKR Mangkubumi sebagai pihak keraton. Total sudah mengirimkan surat ke 24 instansi pemerintah baik pusat maupun daerah termasuk Presiden Jokowi," sambungnya.

Restu melanjutkan, warga berharap DPRD Kota Jogja juga bisa melibatkan Pemerintah Kota Jogja dalam audiensi. Mengingat hal tersebut sesuai dengan ucapan Sekda DIY, Beny Suharsono, saat ditemui warga Kamis (12/9) lalu di Kompleks Kepatihan Kota Jogja.

ADVERTISEMENT

"Sesuai statement dari Sekda DIY, ini adalah kewenangan dari Pemkot karena domisilinya di kota Jogja. Harapannya besok Kamis bisa mengadakan audiensi kembali dan mendapatkan solusi terhadap nasib warga Bong suwung yang terdampak," ujar dia.

Diketahui, warga Bong Suwung sudah beberapa kali mengadakan audiensi dengan KAI yang difasilitasi oleh DPRD DIY, bahkan juga oleh Pemda DIY. Namun, KAI tetap akan melanjutkan prosedur penerbitan bangunan.

Ketua Paguyuban Bong Suwung, Jati Nugroho, menjelaskan kini pihaknya telah menerima surat peringatan kedua dari KAI untuk segera mengosongkan bangunan di Bong Suwung.

"SP 2 dilayangkan tanggal 12 (September), isinya disuruh mengosongkan dalam waktu tujuh hari. SP 3 rencananya tanggal 19 (September) kalau dihitung rentang waktu 7 hari," jelasnya.

Terkait permohonan audiensi ini, Ketua DPRD Kota Jogja sementara, FX Wisnu Sabdono Putro pun menerima permohonan para warga ini. Audiensi rencananya akan digelar Kamis (19/9) esok.

"Dari Aliansi Bong Suwung, tadi hanya menyerahkan surat saja, surat (permohonan) audiensi untuk besok hari Kamis (19/9) jam 10.00 WIB. Siap (memfasilitasi), pokoke dinggo rakyat siap (pokoknya untuk rakyat, siap)," kata Wisnu.




(apl/dil)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads