PP IKAHI Resah soal KY Publikasi Sanksi Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

PP IKAHI Resah soal KY Publikasi Sanksi Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Sabtu, 14 Sep 2024 17:37 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi PP IKAHI soal KY Publikasi Sanksi Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur. Foto: detikcom/Ari Saputra
Sleman -

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) membuat pernyataan sikap terkait publikasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Komisi Yudisial (KY). Seperti diketahui, KY mengusulkan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Pernyataan sikap ini dilatarbelakangi oleh pengumuman oleh Komisi Yudisial di depan publik tentang hasil pemeriksaan teman-teman kita, hakim yang di Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur," kata Ketua Umum PP IKAHI, Yasardin, kepada wartawan di Royal Ambarrukmo, Depok, Sleman, Sabtu (14/9/2024).

Yasardin menyebut berdasarkan aspirasi para hakim, publikasi KY di ruang publik pada Senin, 26 Agustus 2024 tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, justru membuat resah pihaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernyataan KY ini meresahkan bagi teman-teman hakim setelah kami meminta aspirasi dari teman-teman. Oleh karena itu PP IKAHI sepakat untuk menyatakan sikap," katanya.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani pengurus PP IKAHI, meliputi ketua umum dan para ketua hingga sekretaris, terdapat tiga poin utama. Pertama, IKAHI menilai bahwa pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Pertimbangannya, hal itu diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NKRI 1945 jo Pasal 1 angka 1 UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

ADVERTISEMENT

"Hal mana juga diatur dalam ketentuan Pasal 41 ayat (2) UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 32 ayat (5) UU No 14 Tahun 1985 tentang MA yang sudah diubah berkali-kali, terakhir dengan UU No 3 Tahun 2009," ujarnya.

Kedua, IKAHI menyebut publikasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim bertentangan dengan prinsip kehati-hatian.

"Bahwa publikasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim oleh KY telah bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan," katanya.

Ketiga, PP IKAHI menegaskan agar hakim di seluruh Indonesia dalam memutus perkara harus berdasarkan fakta.

"Bahwa PP IKAHI menegaskan kepada hakim seluruh Indonesia agar dalam memeriksa dan memutus perkara tetap mendasarkan pada fakta di persidangan, baik itu putusan berupa pemidanaan, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, maupun putusan bebas," sambungnya.

Di sisi lain, PP IKAHI memahami terkait kewenangan dari KY. Namun, pihaknya meminta agar semua pihak dapat menjaga martabat dan kehormatan institusi.

"PP IKAHI sangat memahami kewenangan KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Akan tetapi patut menjadi perhatian juga untuk bersama-sama menjaga kemandirian, kehormatan, dan keluhuran profesi hakim di Indonesia," pungkas dia.

Sebelumnya melansir detikNews, Komisi III DPR RI melakukan rapat dengan Komisi Yudisial (KY). Dalam rapat itu, KY mengungkapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, telah diberhentikan.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat tersebut di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," tambahya.

Joko mengatakan KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," katanya.




(cln/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads