Kata Mahfud Md soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Menodai Rasa Keadilan!

Kata Mahfud Md soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Menodai Rasa Keadilan!

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 31 Jul 2024 17:45 WIB
Eks Menkopolhukam Mahfud Md usai menjadi pembicara di UGM, Rabu (31/7/2024).
Eks Menkopolhukam Mahfud Md usai menjadi pembicara di UGM, Rabu (31/7/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman -

Gregorius Ronald Tannur bebas usai dinyatakan hakim tidak terbukti membunuh perempuan bernama Dini Sera Afrianti(29). Putusan hakim itu pun mendapat perhatian dari eks Menkopolhukam Mahfud Md.

Dia mengatakan putusan hakim tidak masuk akal. Oleh karena itu, hakim yang memutus perkara ini harus diperiksa.

"Ya itu harus diperiksa karena dari public common sense, dari logika publik itu tidak masuk akal ya. Orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian, dan menurut dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas," ujar Mahfud ditemui wartawan di UGM, Rabu (31/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud bilang, kejaksaan hanya bisa melalukan kasasi atas putusan itu.

"(Vonis) Bebas itu kan ndak bisa dibanding upaya hukumnya tetapi bisa kasasi oleh sebab itu saya berharap kejaksaan melakukan kasasi tentang ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Baginya, putusan bebas ini menodai nilai-nilai keadilan. Dia pun mendorong agar kejaksaan mengajukan kasasi terhadap putusan ini.

"Karena itu, kita serahkan kepada hakim tapi selama ini terasa sampai saat ini terasa itu melanggar atau menodai rasa keadilan," ujarnya.

"Hari ini saya membaca, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan belum bisa kasasi karena belum mendapat turunan vonisnya. Alasannya begitu," lanjutnya.

Akan tetapi, Mahfud meminta agar semua menghormati putusan itu. Sembari membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA).

"Tapi kita hormati itu agar dibawa ke Mahkamah Agung, sementara Komisi Yudisial bisa turun untuk menilai perilaku hakimnya. Bahkan Bawas Mahkamah Agung juga bisa diturunkan untuk melakukan pendalaman-pendalaman atas apa yang terjadi," pungkasnya.

Sebelumnya, dilansir detikJatim, dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.




(apl/ahr)

Hide Ads