Kasus Subarjo (59) membunuh nenek Rajinah (80) di Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari. Dalam sidang perdana hari ini, jaksa mendakwa Subarjo dengan pasal pembunuhan berencana.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Nuraisya Rachmararti mengatakan sidang dakwaan Subarjo digelar di ruang sidang Garuda PN Wonosari pukul 10.00 WIB tadi.
Nuraisya mengatakan pihaknya mendakwa Subarjo dengan beberapa pasal. Dakwaan utama yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dakwaan pertama Pasal 340 KUH Pidana atau kedua Pasal 332 KUH Pidana, atau ketiga Pasal 338 KUH Pidana, atau Pasal 365 ayat 2 ke 1 ke 3 KUH Pidana," kata Nuraisya saat ditemui wartawan di PN Wonosari, Selasa (10/9/2024) siang.
Nuraisya menjelaskan, hasil rekonstruksi kasus pembunuhan itu menjadi salah satu pertimbangan jaksa untuk mendakwakan Pasal 340 KUHP.
"Ada jeda waktu pada saat rekonstruksi untuk dia berpikir sampai mengambil alatnya. Itu nanti kita akan buktikan dalam persidangan," ujar dia.
Menurut Nuraisya, kuasa hukum Subarjo tidak melayangkan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.
"Kalau untuk surat pembacaan tidak ada eksepsi," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Subarjo membunuh Rajinah dengan memukul kepalanya berkali-kali menggunakan kayu jati pada pukul 02.00 WIB, 24 November 2023. Rajinah ditemukan tewas dengan muka tertutup bantal di rumahnya di Kalurahan Giring, Paliyan, Gunungkidul.
Subarjo yang sempat buron selama enam bulan ternyata sembunyi di rumah saudaranya di Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo. Dia diringkus polisi pada 29 Mei 2024 pukul 22.15 WIB.
Subarjo nekat membunuh dengan dalih sakit hati karena dituduh mencuri ayam oleh Rajinah. Sehari sebelum pembunuhan itu terjadi, Subarjo sempat cekcok dengan korban.
(dil/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas