Ojol di Sleman Jadi Korban Begal, Pelaku Ternyata Suruhan Pacarnya

Ojol di Sleman Jadi Korban Begal, Pelaku Ternyata Suruhan Pacarnya

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 10 Sep 2024 12:35 WIB
Pelaku L diamankan polisi usai membegal Sumadi yang merupakan pacar salah satu pelaku, Selasa (10/9/2024).
Pelaku inisial L diamankan polisi usai membegal Sumadi yang merupakan pacar salah satu pelaku, Selasa (10/9/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman -

Nasib sial dialami Sumadi, warga Temanggung yang berprofesi sebagai ojol di Jogja. Niat hati ingin wisata bareng kekasih ke Kaliurang, dia justru menjadi korban begal yang tidak lain adalah suruhan pacarnya.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar akhir Juni 2024. Awalnya dia bersama pacarnya, wanita beinisial L, membuat janji untuk bertemu dan main ke Kaliurang.

"Jam 8 (malam) itu saya janjian sama pacar mau main ke Kaliurang, jalan sampai Jakal Km 20 dia minta berhenti di tengah sawah," kata Sumadi ditemui wartawan di Mapolda DIY, Depok, Sleman, Selasa (10/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perjalanan itu, sang pacar meminta turun dari motor untuk menelepon. Hanya saja L agak menjauh dari motor korban saat menelepon.

Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan orang suruhan L, yakni tersangka pria berinisial C untuk membegal korban. Awalnya, korban tak menaruh curiga terhadap pelaku.

ADVERTISEMENT

"Pelaku nanya dulu. Saya kira itu warga sekitar sedang patroli," ujarnya.

Pelaku begal C diamankan polisi usai membegal Sumadi, Selasa (10/9/2024).Pelaku begal C diamankan polisi usai membegal Sumadi, Selasa (10/9/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

Pelaku tiba-tiba menodongkan pisau dan merampas harta milik korban.

"Barang dua HP, STNK, SIM, KTP sama uang di dalam dompet, uangnya di dompet sekitar Rp 200 ribu, kalau yang di ATM sekitar Rp 2,8 juta," katanya.

Setelah kejadian itu, Sumadi pun tak menaruh curiga kepada perempuan yang sudah 6 bulan dia kenal dan sama-sama berprofesi sebagai ojol.

"Enggak, enggak curiga sih, wong janjian hanya main-main. Sebelum kejadian itu minta cincin tapi enggak ada uang terus ngajak main aja. Sekalian lah," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakem. Dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Polsek dan Polresta Sleman, kemudian ditangkap pelaku pertama, pria inisial C.

"Dari serangkaian penyelidikan akhirnya kita menemukan terduga pelaku," kata Adrian.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap C, ternyata ada pelaku lain yang ternyata merupakan pacar korban. Rencana pembegalan ini pun juga disusun oleh pacar korban.

"Namun dari hasil pemeriksaan terduga pelaku bahwa ada pelaku lain yang melakukan perencanaan atau skenario dari kejadian tersebut yaitu pelakunya pacarnya sendiri," katanya.

Lebih lanjut, kedua pelaku disebut hanya berteman karena sama-sama berprofesi sebagai ojol. Adrian menyebut motif pembegalan itu kemungkinan besar dilatarbelakangi masalah finansial.

"L dan C teman. Dimintain tolong, karena memang ada beberapa cekcok antara Sumadi dan pacaranya tersebut terkait masalah finansial. Ada beberapa barang yang diminta sama si pacarnya mungkin Sumadi belum bisa memenuhi, akhirnya si pelaku yaitu pacarnya sendiri melakukan perencanaan," urainya.

Sementara itu pelaku inisial C mengaku baru seminggu mengenal L. Itu juga karena keduanya dikenalkan oleh orang lain yang juga berprofesi sebagai ojol.

"Kenal dengan si L baru satu minggu. Si ceweknya saya enggak kenal. Terus minta tolong ke temen-temen kebetulan dikasih nomor saya. Semua ojol," kata C.

Awalnya, C mengaku hanya dimintai tolong oleh L. Dia pun mengaku jika dirinya disuruh untuk merampas harta milik korban.

"Awal mula kan si cewek minta tolong, minta tolong ini saya juga enggak tahu, terus minta tolong untuk merampas korban ini tadi pacarnya," ucapnya.

Dia kemudian diming-imingi uang Rp 1 juta agar mau membantu aksi pelaku L.

"Saya diiming-imingi uang Rp 1 juta tapi enggak full, cuma dikasih Rp 700 (ribu) abis itu sudah. Uang sudah dikasih," katanya.

Menurut pengakuannya, hanya uang tunai dan ponsel milik korban saja yang dirampas. Ponsel milik korban pun telah dijual.

Kini, kedua pelaku telah ditangkap oleh polisi. Barang bukti berupa kartu ATM, satu ponsel pun telah diamankan dan kini diserahkan ke korban. Kedua tersangka pun terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.




(apl/dil)

Hide Ads